Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

LKPP Diminta Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri lewat Katalog Elektronik

Dalam pertemuan tersebut Presiden memberikan arahan tentang upaya peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN).

"Presiden sangat concern dengan upaya peningkatan PDN melalui Katalog Elektronik, beliau memberikan arahan agar apapun kendalanya bisa dikomunikasikan kepada beliau untuk segera terwujud ekonomi yang berkembang baik di negara kita karena produk lokal bisa dipakai dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," katanya dikutip melalui siaran pers LKPP.

Dalam pertemuan itu, Hendi begitu ia kerap disapa pun melaporkan Program Kerja Prioritas LKPP 2022-2023.

Adapun program prioritas tersebut meliputi Penyusunan RUU PBJ Publik, Optimalisasi Katalog Elektronik, Percepatan Proses Pengadaan Pemilu, Revisi Kedua Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Integrasi Data.

Hingga 10 Oktober 2022, jumlah produk yang teregistrasi di katalog elektronik sudah mencapai 1,5 juta dari 19.393 pelaku usaha UMK yang bergabung. Dengan demikian, total transaksinya mencapai Rp 57,4 Triliun. Jumlah ini menurut Hendi, sudah melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 1 juta produk.

Optimalisasi pengadaan melalui katalog elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan keterlibatan pelaku UMK dan Koperasi dalam PBJP.

Belanja pemerintah melalui katalog elektronik juga dimanfaatkan untuk proses pengadaan dalam ajang Pemilihan Umum/Pemilu. Dalam persiapannya, kata Hendi, dibutuhkan penetapan spesifikasi kelengkapan Pemilu agar dapat dimasukkan ke dalam katalog elektronik.

Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pengadaan pemilu, mengingat kegiatan tersebut dilakukan secara rutin setiap 5 tahun dan dilakukan di seluruh Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2022/10/15/060000826/lkpp-diminta-genjot-penggunaan-produk-dalam-negeri-lewat-katalog-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke