Cara Klaim JHT secara Online Melalui Aplikasi JMO
Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang akan diperoleh dari program JHT berupa uang tuai yang besarnya akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Pencairan JHT secara online lewat aplikasi JMO Mobile
Adapun cara pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO, kemudian pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"
- Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
- Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"
- Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera
- Lengkapi "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
- Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan. Setelah memastikan data telah benar, silakan klik "Konfirmasi"
- Setelah pengajuan klaim JHT berhasil, Anda dapat melihat proses kalim dengan membuka menu "Tracking Klaim".
Nantinya, dana JHT akan di transfer ke nomor rekening yang telah diisikan saat melakukan proses pencairan.