Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 5 Obat Sirup Terkontaminasi Etilen Glikol di Atas Batas Aman Menurut BPOM

Berdasarkan BPOM obat sirup yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Terkait dengan sirup obat, BPOM melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Pengujian terhadap dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat sirup mengacu pada Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

Obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan obat sirup.

Adapun ambang batas aman untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebesar 0,5 mg per kg berat badan per hari.

Daftar obat sirup dengan cemaran EG melebihi batas

Dilansir dari informasi resmi yang diterima Kompas.com, BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol berdasarkan kriteria sampling dan pengujian seperti:

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya lima produk yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman sebagai berikut:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml
  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml
  4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml
  5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Terkait penemuan ini, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Meski begitu, hasil uji cemaran etilen glikol tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup di atas memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Hal ini dikarenakan selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

BPOM akan terus memperbaharui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap obat sirup sesuai dengan data terbaru.

Masyarakat diimbau untuk waspada, menjadi konsumen cerdas, dan selalu membeli obat di tempat-tempat resmi. Pembelian obat secara online dapat dilakukan hanya di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

Pastikan obat yang dibeli dalam kondisi baik dengan memperhatikan label dan tanggal kadaluwarsa. Selain itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online terkait izin edar sebelum membeli atau menggunakan obat melalui laman BPOM.

https://money.kompas.com/read/2022/10/20/190203126/daftar-5-obat-sirup-terkontaminasi-etilen-glikol-di-atas-batas-aman-menurut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke