"Kami sampaikan dari 68 juta NPWP sudah 50 juta lebih tervalidasi dengan baik. Prosesnya masih kita jalankan," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (21/10/2022).
Adapun seluruh transaksi perpajakan akan menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024 mendatang, sehingga transaksi tak lagi menggunakan NPWP.
Menurut Yon, sisa wajib pajak yang belum terintegrasi saat ini sedang dalam tahap konfirmasi administrasi. Artinya, Ditjen Pajak Kemenkeu sedang menunggu validasi data dari para wajib pajak.
"Ada beberapa yang masih konfirmasi tapi ini hanya administrasi yang kita tanyakan ke wajib pajak," kata dia.
Untuk diketahui, ada tiga format baru NPWP yang kini mulai diberlakukan. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di RI.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan nomor identitas tempat kegiatan usaha.
Namun saat ini penggunaan NIK sebagai NPWP baru bisa digunakan secara terbatas pada layanan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan NPWP format lama masih bisa berlaku hingga 31 Desember 2023.
Meski nantinya NIK akan dijadikan basis untuk pemungutan pajak, tapi bukan berarti seluruh orang yang memiliki NIK akan dikenakan pajak.
Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Artinya, bagi yang tidak memiliki pendapatan atau pendapatannya di bawah PTKP tidak dipungut pajak.
https://money.kompas.com/read/2022/10/21/213300626/sudah-50-juta-nik-resmi-berubah-jadi-npwp