Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Masih Tunggu Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Asuransi yang Gagal Bayar

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, infrastruktur perusahaan asuransi bermasalah tersebut belum ditata dengan baik.

"Jadi kalau kita lihat permasalahannya adalah ketika terjadi suatu kondisi ketika investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi itu nilainya jatuh signifikan dibandingkan nilai portofolio awal," kata dia Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, dari kondisi itu kemudian aset perusahaan asuransi menurun, sedangkan kewajibannya kepada nasabah terus meningkat.

Dari kondisi tersebut, kemudian muncul jarak yang menyebabkan perusahaan asuransi tidak dapat menutupi kewajiban yang besar.

"Ini sekarang kondisi umum yang terjadi seperti itu," imbuh dia.

Untuk itu, Ogi menjelaskan, perusahaan asuransi yang bermasalah perlu menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan. Intinya, pemegang saham harus menambahkan setoran modal.

Dengan begitu, kondisi ekuitas yang negatif bisa ditutupi dan kembali pada kondisi normal dengan tingkat risk based capital (RBC) sebesar 120 persen.

Proses pembayaran klaim jatuh tempo

Lebih lanjut, OJK saat ini menyoroti proses pembayaran klaim yang telah jatuh tempo kepada nasabah pemegang polis oleh perusahaan asuransi.

"Intinya memang apakah perusahaan itu dapat di-top up oleh pemegang saham melalaui RPK yang disampaikan kepada OJK," ucap dia.

Saat ini, OJK masih menunggu agar perusahaan dapat menyerahkan RPK yang baik. Harapannya, industri asuransi dapat terus tumbuh.

Namun demikian, kalau kondisi tersebut tidak segera ditindaklanjuti perusahaan, OJK bakal memberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Itu prosedur yang kami lakukan untuk penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/10/24/170718526/ojk-masih-tunggu-rencana-penyehatan-keuangan-perusahaan-asuransi-yang-gagal

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke