Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, pengaturan jam kerja tersebut tidak mampu mengatasi kemacetan. Lantaran banyak masyarakat di ibu kota menggunakan kendaraan pribadi.
"Seharusnya penyelesaiannya di transportasi umum yang bisa menjawab masalah kemacetan. Karena kalau dipindah jam kerja selama masyarakat masih menggunakan kendaraan pribadi, ini perkaranya bukan dari jam kerja saja," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (25/10/2022).
Malah penerapan ganjil genap pun kata Hariyadi, juga tidak mampu mengatasi kemacetan yang ada di DKI. Apalagi perubahan jam kerja, kata dia.
"Karena masyarakat masih banyak menggunakan kendaraan pribadi. Kayak waktu itu ada pengaturan ganjil genap, hasilnya apa? ya tetap saja macet. Menurut saya penyelesaian tidak hanya semata-mata pemindahan jam kerja," ucapnya.
Sependapat dengan para Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha mengusulkan kepada pemerintah agar mengatasi dari sisi transportasi publik atau umum yang dinilai mampu menekan kemacetan.
"Justru transportasi umumnya tetap dibenahi, karena penggunaaan kendaraan pribadi tetap tinggi," usul Hariyadi.
Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba pengaturan jam kerja di ibu kota akan dilakukan pekan ini.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menginventarisir asosiasi pekerja untuk diundang dalam uji publik itu. Uji coba pengaturan jam kerja ini pun melibatkan pemerintah pusat.
https://money.kompas.com/read/2022/10/25/133010526/jam-kerja-di-jakarta-hendak-diatur-untuk-urai-kemacetan-pengusaha-benahi