JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya akan membuat daftar hitam yang berisikan orang-orang yang terbukti korupsi, bermasalah dengan hukum, dan persoalan lainnya.
Daftar hitam atau blacklist ini akan menjadi acuan pelarangan mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi direksi di perusahaan BUMN.
“Ini kesepakatan nanti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti kita ajukan ke presiden dan ibu Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN kita buat blacklist, terutama untuk direksi,” jelasnya dalam acara webinar Road to G20 Himpuni, dikutip dari Kontan.id, Selasa (25/10).
Erick menegaskan, jangan sampai orang-orang yang dahulu bikin BUMN berantakan mengganggu perbaikan yang telah dilaksanakan saat ini.
Dia mencontohkan salah satu kondisi perusahaan pelat merah yakni PTPN yang dibayangi utang Rp 41 triliun.
“Masa direksi yang jelek dari perusahaan ini naik lagi ke sini (BUMN lain), ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Erick.
Dia menegaskan, membangun Standar Operasional Prosedur (SOP) hanyalah satu hal, sedangkan kepemimpinan tentu di atas segalanya. Menurutnya, pembangunan, kepemimpinan, dan sistem harus dijalankan bersamaan.
Selain itu, di akhir tahun ini, Erick mengungkapkan pihaknya akan membuat blueprint BUMN 2024-2034. Di eranya menahkodai Kementerian BUMN, Erick melakukan konsolidasi dari 108 perusahaan BUMN hingga kini menjadi 41 perusahaan.
“Kerjaan belum selesai harus menjadi 30 perusahaan ini yang kita lakukan. Nah 30 nya bagaimana kita buat petanya dengan segala argumentatifnya,” terangnya.
Menurutnya, untuk apa punya ratusan perusahaan BUMN jika semuanya pesakitan. Erick bilang, lebih baik saat ini ada 41 perusahaan yang bisa memberikan dividen ada 20 perusahaan.
Dia membandingkan, dahulu ada 108 perusahaan tetapi yang bisa memberikan dividen hanya 11 perusahaan. Harapannya, jika konsolidasi bisa mencapai 30 perusahaan akan ada 25 perusahaan yang bisa memberikan dividen.
“Dengan ini kita bisa benchmarking dengan pemain global. Ini yang coba kita jaga,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kementerian BUMN juga akan mengkonsolidasikan 45 Peraturan Menteri menjadi 4 Peraturan Menteri untuk mempermudah menteri BUMN selanjutnya ataupun direksi BUMN mempelajari peraturan-peraturan menteri yang sudah ada.
(Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo)
Artikel ini telah tayang di Kontan.id dengan judul "Menteri BUMN: Mantan Koruptor Dilarang Jadi Direksi Perusahaan Pelat Merah"
https://money.kompas.com/read/2022/10/25/202822226/erick-thohir-mantan-koruptor-dilarang-jadi-direksi-bumn