Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Bakal Pensiunkan PLTU dengan Kapasitas 9,1 GW Pada 2027

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, Indonesia bakal melakukan pensiun dini (early retirement) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dengan total kapasitas 9,1 gigawatt (GW) pada tahun 2027.

Kebijakan itu merupakan upaya pemerintah untuk melakukan transisi dari penggunaan energi berbasis fosil menjadi energi baru terbarukan (EBT).

Terlebih, Indonesia telah berkomitmen pada Perjanjian Paris melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29 persen paling lambat tahun 2030 dan emisi nol karbon pada tahun 2060 atau lebih awal.

"Langkah ini merupakan diversifikasi energi sebagai hasil kami untuk Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 bulan depan yakni penghentian dini pembangkit listrik tenaga batu bara sekitar 9,1 gigawatt pada tahun 2027," ujarnya dalam diskusi CSIS Southeast Asia Program terkait prioritas ekonomi Indonesia, Selasa (25/10/2022).

Selain menyetop operasi PLTU secara bertahap, langkah diversifikasi energi lainnya yakni pemanfaatan biofuel dan pembangkit energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga air, dan alternatif energi baru berbasis listrik, termasuk tenaga nuklir yang sedang dipertimbangkan.

Ia menjelaskan, pemerintah mengadopasi dua pendekatan untuk mencapai target nol emisi yakni diversifikasi energi dan konservasi energi. Maka langkah-langkah diversifikasi energi tersebut merupakan bagian dari upaya konservasi energi atau penggunaan energi secara efisien.

Komitmen Indonesia untuk mencapai energi bersih di 2060 pun menjadi hal penting mengingat dalam beberapa waktu terakhir dihadapkan berbagai bencana alam sebagai dampak dari perubahan iklim, seperti banjir dan tanah longsor.

Airlangga pun menilai, meski saat ini ekonomi Indonesia melambat, namun tetap yang dapat memanfaatkan momentum di tengah tantangan tersebut untuk melakukan reformasi struktural ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan perubahan iklim.

Selama masa pandemi, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja yang mempengaruhi sekitar 70 undang-undang di 11 klaster ekonomi, yang dalam keadaan normal mungkin membutuhkan waktu 70 tahun untuk menyelesaikannya.

"Kami melakukannya selama pandemi Covid-19. Jadi ketika pandemi hampir berakhir, barulah kami mulai melakukan restrukturisasi dan transformasi ekonomi tersebut," pungkas Airlangga Hartarto.

https://money.kompas.com/read/2022/10/25/205000226/indonesia-bakal-pensiunkan-pltu-dengan-kapasitas-9-1-gw-pada-2027-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke