Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pahami Beda Ketentuan Golongan Kendaraan di Tol dan Pelabuhan

Lantas, mobil pribadi golongan berapa? Golongan kendaraan untuk mobil pribadi di jalan tol dan di pelabuhan juga tidaklah sama.

Golongan kendaraan menurut ASDP di pelabuhan terdiri dari Golongan I-IX. Sedangkan di jalan tol, pembagian golongan kendaraan meliputi Golongan I-VI.

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.bpjt.pu.go.id dan www.ferizy.com pada Rabu (26/10/2022).

Daftar golongan kendaraan di tol

Cara menentukan golongan mobil di tol diatur berdasarkan Kepmen PU No 370/KPTS/M/2007. Mobil pribadi golongan berapa jika mengacu pada aturan tersebut?

Mobil pribadi jenis minibus, hingga sedan atau jip termasuk kendaraan Golongan I. Selain mobil pribadi, yang termasuk kendaraan Golongan adalah pick up atau truk kecil dan bus.

Berikut daftar golongan kendaraan di tol selengkapnya:


Daftar golongan kendaraan di pelabuhan

Berbeda dengan cara menentukan golongan mobil di tol, golongan kendaraan menurut ASDP terdiri dari Golongan I-IX.

Berikut daftar golongan kendaraan di pelabuhan selengkapnya:

Itulah ulasan mengenai perbedaan golongan kendaraan di tol dengan golongan kendaraan menurut ASDP yang diberlakukan di pelabuhan.

https://money.kompas.com/read/2022/10/26/115848526/pahami-beda-ketentuan-golongan-kendaraan-di-tol-dan-pelabuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke