Juru Bicara BPA AJB Bumiputera 1912 RM Bagus Irawan mengatakan, saat ini rencana penyehatan keuangan perusahaan asuransi yang telah berusia lebih dari 100 tahun itu masih diproses di OJK.
"Kami sedang menunggu keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (27/10/2022).
Ia menambahkan, rencana penyehatan keuangan perusahaan yang telah dikirimkan kepada OJK merupakan kunci penyehatan kondisi AJB Bumiputera.
Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera berharap segera mendapat kabar baik dari OJK terkait RPK yang telah dikirimkan.
Rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera sendiri telah dikirimkan sejak bulan lalu.
Rencana penyehataan kesehatan perusahaan Bumiputera sendiri telah melalui proses pengesahan melalui sidang luar biasa BPA. Sebelumnya, RPKP AJB Bumiputera telah dibahas dan didiskusikan oleh direksi secara rutin ke OJK.
"RPKP AJB Bumiputera dibagi dalam fase penyelamatan, penyehatan, dan transformasi. Sudah barang tentu mekanisme dan formulasi pembayaran klaim pemegang polis masuk di dalamnya," urai dia.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, perusahaan asuransi yang bermasalah perlu menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
Saat ini, OJK masih menunggu agar perusahaan dapat menyerahkan RPK yang baik.
Harapannya, industri asuransi dapat terus tumbuh. Namun demikian, kalau kondisi tersebut tidak segera ditindaklanjuti perusahaan, OJK bakal memberikan sanksi mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
"Itu prosedur yang kami lakukan untuk penyehatan perusahaan asuransi yang bermasalah," tandas dia.
https://money.kompas.com/read/2022/10/28/101000826/ajb-bumiputera-1912-masih-tunggu-tanggapan-ojk-terkait-rencana-penyehatan