Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Waroeng SS, Kenapa Perusahaan Tak Dilibatkan dalam Verifikasi Penerima BSU?

Hal inilah yang membuat dia menerapkan kebijakan pemotongan gaji karyawan yang menerima BSU. Yoyok bilang, kebijakan ini terpaksa dilakukan untuk menjaga kerukunan antar karyawan.

Isu ini baru mencuat beberapa hari belakangan di media sosial. Padahal kebijakan pemotongan gaji ini bukan yang pertama kalinya dilakukan. Yoyok menjelaskan, kebijakan itu sebenarnya sudah pernah diambil pada 2021 lalu dengan alasan yang sama.

"Agar tidak timbul ketidakrukunan personel," ujar Yoyok saat dihubungi via chat Instagram, Sabtu (29/10/2022).

Yoyok menilai, jika hanya menimbulkan ketidakrukunan, lebih baik jangan ada bantuan. Sebab membangun kekompakan di sebuah perusahaan bukan hal yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

"Habis-habisan kami membangun 4.000-an orang jadi satu keluarga, satu barisan, satu komando untuk sejahtera bersama. Rusak karena bantuan-bantuan yang verifikasinya kami tidak paham," ungkapnya.

Selama ini kata Yoyok, perusahaan tidak pernah dilibatkan dalam verifikasi data karyawan penerima BSU oleh pemerintah.

"Saya juga heran BSU (upah) untuk karyawan kok verifikasinya tidak lewat perusahaan," ujar Yoyok.

Jika BSU merata ke semua pegawai, Yoyok akan mencabut kebijakan pemotongan gaji tersebut.

Lantas kenapa perusahaan tidak dilibatkan dalam verifikasi penerima BSU?

Pakai data BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, selama ini data penerima BSU diambil dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemenaker pakai data dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memenuhi syarat pokok Permenaker 10 tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Hal ini sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam aturan tersebut tertulis, data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut sesuai dengan persyaratan penerima BSU 2022.

Dengan demikian, penerima BSU ialah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat penerima BSU. Sementara itu, banyak pekerja yang belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau tidak aktif sebagai peserta.

"Jadi ya kami tidak memverfikasi ke perusahaan karena sumber data kan dari BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Syarat penerima BSU

Dilansir dari laman resmi https://bsu.kemnaker.go.id/ berikut syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

https://money.kompas.com/read/2022/10/30/160000026/soal-waroeng-ss-kenapa-perusahaan-tak-dilibatkan-dalam-verifikasi-penerima-bsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke