Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Pastikan Besaran Upah Minimum 2023 Naik, Jadi Berapa?

Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

"Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemnaker," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti kenaikan upah minimum tahun depan.

Terkait tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, Putri pun tidak menanggapinya.

"No comment soal angka karena belum ada data BPS," ucapnya.

Pemberitaaan Kompas.com sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.

Sunardi menambahkan, upah minimum 2023 naik sebesar 4-6 persen tersebut berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahun ini dan inflasi.

Meski demikian, Depenas bersama pemerintah masih menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan paling lambat 5 November.

https://money.kompas.com/read/2022/10/31/170232926/kemenaker-pastikan-besaran-upah-minimum-2023-naik-jadi-berapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke