Penyesuaian ini mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar subsidi seharga masing-masing Rp 10.000 per liter dan Rp 6.800 per liter, berlaku sejak 3 Oktober lalu.
Disadur dari laman resmi Pertamina, penetapan harga BBM non-subsidi dituliskan secara terperinci untuk semua wilayah Indonesia. Bagaimana detailnya?
https://money.kompas.com/read/2022/11/01/104039026/daftar-harga-bbm-terbaru-di-semua-provinsi-berlaku-per-1-november