Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lion Air dan Keselamatan Penerbangan Indonesia

Namun oleh Lion Air, konten-konten itu dianggap menyesatkan dan mencemarkan nama baik perusahaan sehingga mengambil langkah hukum kepada para pembuat kontennya.

Keriuhan hal-hal tersebut patut disayangkan, karena seperti menutupi langkah-langkah apa yang seharusnya dilakukan ketika terjadi suatu kejadian pada sebuah penerbangan, baik itu insiden, serius insiden maupun accident (kecelakaan).

Saya tidak akan membahas soal konten dan langkah hukum Lion Air. Saya hanya akan membahas bagaimana menyikapi hal-hal terkait keselamatan penerbangan.

Keselamatan penerbangan

Soal adanya permasalahan pada mesin pesawat B737-800 NG nomor registrasi PK-LKK, itu adalah fakta. Begitu pula testimoni penumpang pada media yang menyatakan mendengar ledakan dan ada api di mesin pesawat.

Namun demikian, sangatlah tidak berdasar untuk menyimpulkan bahwa maskapai Lion Air adalah maskapai yang penerbangannya tidak selamat, penumpangnya ditungguin malaikat maut dan lain-lain sehingga harus dihentikan semua penerbangannya.

Kejadian kecelakaan penerbangan bisa terjadi kapanpun, di manapun dan pada maskapai apapun. Tidak ada maskapai di dunia ini yang berani menyatakan zero accident.

Bahkan Qantas, maskapai Australia yang sering dinyatakan sebagai maskapai paling selamat di dunia, juga tidak berani mengklaim hal tersebut.

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), satu-satunya organisasi yang harus menjadi rujukan bagi penerbangan sipil di dunia, juga tidak pernah memberikan predikat paling selamat pada maskapai manapun.

Menurut ICAO, keselamatan penerbangan adalah “the state in which the possibility of harm to persons or property damage is reduced to, and maintened at or below, an acceptable level through a continuing process of hazard identification and risk management”.

Keselamatan penerbangan adalah keadaan di mana kemungkinan kerusakan pada orang atau properti dikurangi hingga, dan dipertahankan pada atau di bawah tingkat yang dapat diterima melalui proses identifikasi bahaya dan manajemen risiko yang berkelanjutan.

Dapat dilihat bahwa dalam hal keselamatan, ICAO tidak menekankan maskapai harus zero accident.

ICAO justru menyatakan bahwa terkait keselamatan, yang harus dilakukan adalah melakukan mitigasi agar tidak terjadi kecelakaan dan kalaupun terjadi kecelakaan bisa diminimalisir dampaknya.

Dengan kata lain, keselamatan penerbangan semua maskapai harus sama. Hal ini berbeda dengan prinsip layanan penerbangan, di mana layanan antarmaskapai bisa berbeda.

Bahkan dalam satu pesawat, layanannnya juga bisa berbeda, tergantung kelasnya seperti ekonomi, bisnis, VIP, dan lainnya.

Layanan penerbangan dapat diberikan rating seperti yang dilakukan lembaga Skytrax. Namun soal keselamatan tidak bisa.

ICAO juga tidak pernah memandang keselamatan dari sisi operator atau maskapai penerbangan. ICAO justru melakukan USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme) atau audit keselamatan pada pemerintah atau otoritas penerbangan masing-masing negara.

Ada 8 bidang yang diaudit ICAO, yaitu Primary aviation legislation and associated civil aviation regulations; Civil aviation organizational structure; Personel licensing activities; Aircraft operations; Airwhortiness of civil aircraft; Aerodromes (atau kebandarudaraan); Air navigation services; dan Accident and serious incident investigations.

Dalam pelaksanaan audit, ICAO memang akan memeriksa maskapai, bandara, dan para operator lainnya.

Namun tujuan utamanya adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan penerbangan di suatu negara (baik pengaturan, pengawasan maupun pengendaliannya) dilakukan oleh pemerintahnya sehingga dipatuhi dan dijalankan oleh operator.

Jadi jika Anda menyatakan sebuah maskapai tidak selamat, maka dapat diartikan bahwa Anda menyatakan pemerintah atau otoritas penerbangannya juga lalai.

ICAO tidak menjustifikasi hal tersebut, tetapi akan memberikan bantuan dalam berbagai hal yang dibutuhkan pada negara yang nilai auditnya berada di bawah rata-rata dunia sehingga nilainya meningkat.

Indonesia terakhir menjalani USOAP ICAO pada tahun 2017 dengan nilai efektifitas implementasi mencapai 80,34 persen, jauh di atas rata-rata dunia yang berada di angka 60 persen.

Namun banyak pihak, termasuk saya sendiri, yang meminta pemerintah untuk melakukan USOAP lagi, mengingat audit terakhir sudah 5 tahun yang lalu. Dan dalam rentang waktu itu, banyak perkembangan yang terjadi.

Mekanisme investigasi

Dalam dunia penerbangan, ada mekanisme tersendiri untuk menyikapi jika terjadi suatu insiden, serius insiden maupun accident.

Mekanisme tersebut berjenjang dan sangat detail, dimulai dari personel yang mengalami kejadian tersebut menulis laporan pada logbook hingga kemudian laporannya masuk kepada manajemen maskapai bahkan hingga ke inspektur dari otoritas penerbangan (pemerintah) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk ditindaklanjuti.

Begitupun kalau terjadi kecelakaan yang menyebabkan semua orang dalam pesawat tewas, akan ditelusuri dari puing-puing kejadian hingga ke pihak-pihak yang berkaitan seperti ATC, teknisi, bandara hingga pabrik pesawat, manajemen, inspektur dan bahkan masyarakat/ penumpang.

Mulai dari awal kejadian terus ditelusuri ditarik ke atas, ke samping dan ke arah lainnya yang berkaitan. Sehingga akan ditemukan apa yang menjadi penyebab dan akar permasalahannya.

Karena itu, di dalam dunia penerbangan tidak dikenal adanya single cause (penyebab tunggal) kecelakaan karena dalam operasional penerbangan melibatkan banyak pihak.

Dalam investigasi kecelakaan pesawat, sudah ada panduan secara internasional yang dibuat oleh ICAO, yaitu annex 13 tentang Aircraft Accident and Incident Investigation.

Lembaga yang bisa melakukan investigasi juga bukan sembarangan. Di Indonesia, lembaga tersebut adalah KNKT yang dalam menjalankan investigasi bisa dibantu oleh koleganya dari negara lain, pabrik pesawat dan lembaga lain yang kredibel.

Hasil investigasi KNKT adalah rekomendasi kepada berbagai pihak seperti maskapai, bandara, pabrik pesawat hingga pemerintah untuk melakukan sesuatu agar kecelakaan serupa bisa dicegah di kemudian hari.

Terkait kecelakaan, baik ICAO maupun KNKT hanya menghitung jumlah kecelakaan (serious incident dan accident) per satu juta penerbangan dalam satu tahun pada satu negara, bukan satu maskapai.

Dengan demikian, jika di satu negara jumlah kecelakaan banyak, tapi jumlah penerbangannya mencapai ratusan juta per tahun, bisa jadi tingkat kecelakaannya lebih kecil dibandingkan di negara lain yang jumlah kecelakaannya lebih sedikit, tapi jumlah penerbangannya juga hanya jutaan saja.

Jika Anda ingin mengetahui tingkat kecelakaan satu maskapai dibanding maskapai lain, Anda juga bisa melakukan penghitungan dengan memakai pola yang sama.

Sosialisasi keselamatan

Lalu, mengapa masyarakat membuat konten yang menurut Lion Air menyudutkan perusahaan mereka? Apakah memang keselamatan Lion Air turun?

Ataukah karena masih minimnya pengetahuan masyarakat tentang keselamatan penerbangan, di samping kemungkinan adanya opportunis yang memanfaatkan segala sesuatu untuk kepentingan dirinya sendiri. Saya tidak tahu.

Menurut saya, semua stakeholder baik itu maskapai, pemerintah, dan lainnya harus terus menerus menjalankan dan menjaga keselamatan penerbangan, agar sesuai standar regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, edukasi dan sosialisasi tentang keselamatan harus selalu dilakukan.

Masyarakat Indonesia sebenarnya telah mengenal dunia penerbangan sejak Indonesia merdeka, bahkan saat masih dalam jajahan Belanda awal tahun 1900-an.

Namun sepertinya pengetahuan tersebut masih pada sisi layanan saja, belum sampai pada sisi keselamatan.

Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi keselamatan penerbangan perlu digencarkan atau bahkan diperbaiki sehingga tepat sasaran dan berdampak lebih luas. Sosialisasi jangan hanya berkisar pada acara seremonial atau bisnis semata.

Kehumasan harus lebih diperhatikan, baik itu dari sisi organisasinya, sumber daya (manusia, materi dll), serta KPI yang baik sehingga hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan dan mencapai target yang dicanangkan.

Tentunya materi sosialisasi dan edukasi juga yang ringan, mudah dicerna dan dengan berbagai media yang mudah dicapai masyarakat.

Pembenahan sosialisasi dan edukasi ini bukan hanya harus dilakukan oleh maskapai, tapi justru harus dilakukan oleh pemerintah sebagai otoritas penerbangan.

Bagaimanapun, menurut ICAO, keselamatan penerbangan nasional adalah wajah dari otoritas penerbangannya. Jika keselamatan penerbangan turun, maka pemerintah pula yang akan kena dampaknya secara internasional.

https://money.kompas.com/read/2022/11/02/125506626/lion-air-dan-keselamatan-penerbangan-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke