Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan, tidak semua karyawan Waroeng SS didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY Amin Subargus mengatakan, dengan adanya surat edaran terkait pemotongan gaji, ada karyawan WSS yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

"Masalah Waroeng SS ini tidak hanya berhenti pada kasus ini, ada pemeriksaan lain terkait tidak diikutsertakan semua pekerjanya (BPJS Ketenagakerjaan)," katanya saat dihubungi, Rabu (2/11/2022).

Disnaker DIY mendorong manajemen agar mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak didaftarkan, maka perusahaan termasuk melakukan pelanggaran.

Sanksi

Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenai sanksi.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 26 Juni 2022, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan, masih ada sekitar 23.113 perusahaan yang melakukan ketidakpatuhan pada aturan-aturan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Anggoro mengungkapkan beragam modus perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya. Ada perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, padahal semua pekerja wajib didaftarkan.

Ada juga perusahaan yang melaporkan upah pekerjanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Padahal dalam UU SJSN, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Bila terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

https://money.kompas.com/read/2022/11/02/201312726/sanksi-bagi-perusahaan-yang-tidak-mendaftarkan-karyawannya-sebagai-peserta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke