Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

ADA tiga jenis sistem pemungutan pajak yang berlaku dan digunakan di Indonesia. Ini terkait dengan cara perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak dan pelaksanaan kegiatan perpajakan.

Tiap negara punya sistem pemungutan pajak yang berbeda. Di Indonesia, sistem pemungutan pajak diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang di dalamnya antara lain mengatur soal subjek dan objek pajak.

Berikut ini tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, yang dalam praktiknya dapat bersamaan berjalan dan dihadapi wajib pajak:

1. Official assessment system

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besaran pajak terutang dari wajib pajak berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Menggunakan sistem ini, wajib pajak bersifat pasif karena besaran pajak yang harus dibayarkan ditentukan oleh fiskus melalui surat ketetapan pajak.

Indonesia meninggalkan official assessment system untuk sistem pungutan pajak sejak reformasi perpajakan pada 1983, yaitu ketika regulasi perpajakan warisan kolonial Belanda—seperti ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944—tak lagi digunakan dan lahir paket UU perpajakan.

Sejak itu, Indonesia mengubah sistem pemungutan pajak menjadi self assessment system. Perkecualian berlaku untuk beberapa jenis perpajakan seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak daerah, yang masih memakai official assesment system.

Ciri official assessment system antara lain:

  • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
  • Wajib pajak bersifat pasif
  • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus

2. Self assessment system

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarab pajak terutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besaran pajak yang harus dibayar.

Meski begitu, pemerintah tetap punya peran dalam penerapan sistem pungutan pajak ini. Dalam sistem ini, pemerintah bertindak sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan wajib pajak. Pada umumnya sistem pungutan pajak ini berlaku untuk pajak pusat, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).

Ciri self assessment system antara lain:

  • Wajib pajak berperan aktif dalam aktivitas perpajakannya
  • Wajib pajak yang menentukan besaran pajak yang harus dibayar
  • Pemerintah tidak harus menerbitkan surat ketetapan pajak

3. Withholding system

Sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besaran pajak terutang dari wajib pajak. Pihak ketiga tersebut bukan fiskus, juga bukan wajib pajak dari pajak terutang dimaksud.

Perusahaan yang melakukan pemotongan pajak atas gaji karyawannya merupakan contoh dari penerapan withholding system dalam praktik pemungutan pajak. Dengan penerapan sistem ini, karyawan sebagai wajib pajak tak perlu lagi membayar sendiri kewajiban perpajakannya ke kantor pajak.

Untuk bukti pelunasan pajak dalam penerapan sistem pungutan ini, umumnya berupa bukti potong atau surat setoran pajak (SSP). Sejumlah pajak yang kerap menggunakan sistem pungutan ini dalam praktiknya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Ciri withholding system antara lain:

  • Ada pihak ketiga yang berperan aktif melaksanakan kegiatan perpajakan
  • Wajib pajak dan pemerintah berperan pasif dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan menggunakan sistem ini
  • Ada bukti potong atau SSP yang perlu dilampirkan sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan

Naskah: MUC/KEN, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/11/03/060054326/3-sistem-pemungutan-pajak-di-indonesia

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke