Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenaikan Cukai Rokok Diumumkan 2 Tahun Sekaligus, Wamenkeu Sebut untuk Ciptakan Kepastian

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10 persen. Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023 dan 2024.

Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, kenaikan tarif cukai rokok diumumkan untuk dua tahun sekaligus guna menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan masyarakat.

"Kan bagus dengan dibikin begini ada kepastian, menciptakan kepastian," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jumat (4/11/2022).

Ia menjelaskan, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam memutuskan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Setidaknya menyangkut empat aspek, yakni meliputi kesehatan melalui pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, penerimaan negara, dan pengendalian rokok ilegal.

"Kebijakan cukai rokok itu selalu mem-balance empat aspek. Itu adalah basic filosofi kebijakan cukai setiap tahun," imbuhnya.

Adapun pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok dari anak-anak usia 10-18 tahun harus turun dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok tersebut berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.

"Kenaikan ini berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” kata dia dalam konferensi pers usai ratas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).

Tak hanya itu, pemerintah juga memutuskan menaikkan cukai rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

"Ini berlaku selama setiap tahun naik 15 persen selama lima tahun ke depan,” tutup Sri Mulyani.  

https://money.kompas.com/read/2022/11/04/151000826/kenaikan-cukai-rokok-diumumkan-2-tahun-sekaligus-wamenkeu-sebut-untuk-ciptakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke