Dalam pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi.
Penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 dilakukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.
Disadur dari Indonesia Baik, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, seperti:
Dokumen yang menggunakan meterai untuk seleksi PPPK 2022, akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.
Cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai
Tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai dalam suatu dokumen elektronik sebagai berikut:
Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:
Untuk diketahui, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
https://money.kompas.com/read/2022/11/05/082339426/cara-membubuhkan-meterai-elektronik-untuk-syarat-pppk-2022
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan