Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Cara Membubuhkan Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Dalam pelaksanaan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan calon peserta untuk menggunakan e-Meterai di seluruh dokumen pendaftaran seleksi.

Penggunaan e-Meterai dalam rekrutmen PPPK tahun 2022 dilakukan untuk menghindari pemakaian meterai palsu.

Disadur dari Indonesia Baik, terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, seperti:

  • Wajib menggunakan meterai tempel atau kertas meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya atau meterai bekas pakai
  • Tidak diperkenankan menggunakan meterai yang bentuk dan cirinya tak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sebagainya.

Dokumen yang menggunakan meterai untuk seleksi PPPK 2022, akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

Cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai

Tata cara pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai dalam suatu dokumen elektronik sebagai berikut:

Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:

  • PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
  • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
  • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
  • Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Untuk diketahui, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.

https://money.kompas.com/read/2022/11/05/082339426/cara-membubuhkan-meterai-elektronik-untuk-syarat-pppk-2022

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+