Dari pelaksanaan sidang tersebut, ke-27 perusahaan sawit tersebut menyangkal adanya pelanggaran praktik monopoli perdagangan atau kartel migor. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan, apabila ke-27 perusahaan tersebut menepis dugaan kartel minyak goreng maka sidang akan berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
"Dalam PP 2, Terlapor menyampaikan tanggapan atas laporan dugaan pelanggaran, atau jika menerima LDP (laporan dugaan pelanggaran), dapat menyampaikan permintaan perubahan perilaku. Setelah sidang ini, jika semua terlapor tidak mengakui pelanggaran maka sidang akan dilanjutkan ke Pemeriksaan Lanjutan," katanya kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut Deswin menjelaskan, tahap Pemeriksaan Lanjutan akan mendengarkan keterangan berbagai saksi, ahli, maupun Terlapor disertai dengan pemeriksaan alat-alat bukti.
"Pemeriksaan Lanjutan berlangsung maksimal 60 hari kerja sejak pemeriksaan lanjutan pertama, dan dapat diperpanjang maksimal 30 hari kerja. Setelah itu, musyawarah Majelis Komisi selama maksimal 30 hari, sebelum Putusan dibacakan," ujarnya.
Dalam pemberitaan Kompas.com sebelumnya, KPPU telah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya.
Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
Daftar 27 perusahaan yang diduga terlibat kartel minyak goreng
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 Terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar.
Berikut daftar perusahaan terlapor dalam kasus dugaan kartel minyak goreng:
1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT Musim Mas
13. PT Sukajadi Sawit Mekar
14. PT Pacific Medan Industri
15. PT Permata Hijau Palm Oleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT Salim Ivomas Pratama
19. PT Smart Tbk/PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. PT Tunas Baru Lampung Tbk
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera
https://money.kompas.com/read/2022/11/07/160229826/27-perusahaan-sangkal-dugaan-kartel-minyak-goreng-di-sidang-kppu
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan