Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Laporkan Akuisisi Saham, KPPU Denda PT Hok Tong Rp 2 Miliar

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara No.11/KPPU-M/2022 tentang Dugaan Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham di Palembang, Sumatera Selatan.

"Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT Hok Tong terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur melalui siaran pers, Selasa (8/11/2022).

KPPU mengingatkan kepada PT Hok Tong, pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT Hok Tong (Terlapor) atas sebagian besar saham beberapa perusahaan.

Pengambilalihan atas 80 persen saham PT Pulau Bintan Djaya dilaksanakan pada 27 Februari 2018. Sementara pengambilalihan 99 persen saham PT Sumber Djantin dan 99,01 persen PT Sumber Alam seharusnya dilaksanakan pada 20 April 2018.

Berbagai transaksi tersebut menyebabkan terjadinya perpindahan kendali atas ketiga perusahaan tersebut kepada PT Hok Tong. PT Hok Tong merupakan manufaktur produk karet, khususnya produsen crumb rubber (karet remah) dan eksportir karet SIR (Standard Indonesia Rubber) yang berpusat di Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara berbagai perusahaan yang diakuisisi juga bergerak di bidang pengolahan dan produksi produk karet (termasuk karet remah).

Majelis Komisi berpendapat bahwa pemberitahuan pengambilalihan saham ketiga perusahaan tersebut oleh Terlapor kepada Komisi seharusnya dilakukan paling lambat 13 April 2018 dan 25 Juni 2018, namun baru disampaikan pada 2 Agustus 2021.

"Hal ini membuktikan pemberitahuan yang dilakukan oleh Terlapor telah lebih dari 30 hari sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis pengambilalihan saham.," ujar Deswin.

https://money.kompas.com/read/2022/11/08/170928626/telat-laporkan-akuisisi-saham-kppu-denda-pt-hok-tong-rp-2-miliar

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke