Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ini Cara Cek Penerima BSU Lewat Kantor Pos di Aplikasi Pospay

Pencairan BSU yang dilewatkan melalui PT Pos Indonesia ini diperuntukkan bagi pekerja yang tidak mempunyai rekening bank himbara atau rekeningnya bermasalah.

Terdapat 3,6 juta penerima BSU yang bisa mengambil dana bantuan sebesar Rp 600.000 di kantor pos terdekat, tidak harus sesuai domisili.

Bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, dapat melakukan pengecekan penerima BSU yang disalurkan lewat kantor pos ini di aplikasi Pospay.

Cara cek penerima BSU melalui aplikasi Pospay

Disadur dari informasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anda dapat memastikan bahwa telah ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia di laman bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, maupun melalui aplikasi Pospay.

Adapun cara pengecekan penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore
  2. Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
  3. Setelah itu klik logo Kemnaker
  4. Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”
  5. Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
  6. Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik Lanjutkan

Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemnaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

Kode barcode (QR code) ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU. Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.

https://money.kompas.com/read/2022/11/09/081912226/ingat-ini-cara-cek-penerima-bsu-lewat-kantor-pos-di-aplikasi-pospay

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke