Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mudah, Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat yang akan diperoleh dari program JHT berupa uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

Bagi peserta yang ingin melakukan pengklaiman JHT, tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pengklaiman jaminan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile.

Cara pencairan JHT secara online

Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, tata cara pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi JMO, pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"
  3. Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik "Selanjutnya"
  4. Pilih salah satu "Sebab Klaim", kemudian klik "Selanjutnya"
  5. Lakukan "Pengecekan Data Kepesertaan", dan jika telah benar pilih "Sudah"
  6. Lakukan swafoto dengan klik "Ambil Foto" dengan ketentuan yang tertera
  7. Lengkapi "Data NPWP dan Nomor Rekening" yang aktif, kemudian klik "Selanjutnya"
  8. Pada halaman "Rincian Saldo JHT" akan tampil rincian saldo yang akan dibayarkan, klik "Selanjutnya"
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, lalu klik "Konfirmasi" dan klik "Simpan"
  10. Anda akan memperoleh jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui e-mail, untuk proses verifikasi via video call.

Apabila proses pengklaiman telah terselesaikan, dana JHT akan ditransfer ke nomor rekening yang sudah diisikan saat melakukan proses pencairan.

Kriteria pengajuan klaim JHT

Terdapat beberapa kriteria sebelum melakukan pengklaiman program jaminan hari tua, yaitu:

  • Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
  • Peserta mengundurkan diri
  • Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Peserta mencapai usia pensiun karena perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan
  • Perjanjian kerja paruh waktu tertentu (PKWT)
  • Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 10 persen
  • Klaim sebagian jaminan hari tua (JHT) 30 persen

Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pengecekan status pencairan klaim JHT secara online melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.

Selain itu, proses klaim dapat dilihat juga melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Tracking Klaim.

https://money.kompas.com/read/2022/11/09/162500426/mudah-ini-cara-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke