Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat yang akan diperoleh dari program JHT berupa uang tunai dengan besaran akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Bagi peserta yang ingin melakukan pengklaiman JHT, tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, pengklaiman jaminan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile.
Cara pencairan JHT secara online
Dilansir dari informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, tata cara pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO Mobile sebagai berikut:
Apabila proses pengklaiman telah terselesaikan, dana JHT akan ditransfer ke nomor rekening yang sudah diisikan saat melakukan proses pencairan.
Kriteria pengajuan klaim JHT
Terdapat beberapa kriteria sebelum melakukan pengklaiman program jaminan hari tua, yaitu:
Sebagai informasi, Anda dapat melakukan pengecekan status pencairan klaim JHT secara online melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ dan klik informasi status klaim.
Selain itu, proses klaim dapat dilihat juga melalui aplikasi JMO dengan memilih menu Tracking Klaim.
https://money.kompas.com/read/2022/11/09/162500426/mudah-ini-cara-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online