Apabila kenaikan cukai rokok 10 persen ini diberlakukan, nasib para pencari nafkah dari tembakau serta penjualan rokok dipastikan terpuruk.
"Kenaikan cukai sebesar 10 persen merupakan pukulan telak bagi petani tembakau. Pasalnya, sudah 4 tahun berturut turut keadaan petani tembakau tidak baik-baik saja, bahkan terpuruk mengingat hasil panen tembakau rontok, baik harga dan terlambatnya penyerapan," kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/2022).
Hal ini sangat disayangkan karena pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) malah menaikkan CHT pada saat perlambatan ekonomi tengah terjadi.
"Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah mempedulikan jeritan aspirasi petani tembakau dan buruh industri hasil tembakau (IHT)," ungkapnya.
Menurutnya, dalam tiga tahun terakhir, kenaikan CHT cukup eksesif. Hal ini secara kumulatif berimbas langsung pada petani yang bergantung pada industri tembakau nasional.
Secara makro, kata Misbakhun. saat ini sedang dalam situasi rentan, bahkan penuh ketidakpastian akibat resesi global.
"Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli, termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi. Tumpukan dari krisis dan resesi yang sudah berat itu, menjadi semakin berat dengan dinaikkannya CHT. Di mana dampak positifnya?" pungkasnya.
Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.
Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2023 yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok 10 persen itu akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen-11,75 persen, SPM 1 dan SPM 2 naik di 11 persen-12 persen, serta SKT 1, 2, dan 3 akan naik 5 persen.
https://money.kompas.com/read/2022/11/09/210000126/cukai-rokok-naik-4-tahun-petani-tembakau-kondisinya-terpuruk
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.