Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kejar Premi Berimbang, Industri Asuransi Jiwa Luncurkan Tabel Morbiditas Indonesia I Khusus Penyakit Kritis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meluncurkan Tabel Morbiditas Indonesia edisi pertama untuk penyakit kritis.

Peluncuran ini dilakukan melalui kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), dan Swiss Reinsurance Company Ltd (Swiss Re).

Tabel morbiditas ini menunjukkan jumlah individu yang mudah kena risiko penyakit dan penyakit menular di setiap umur dibandingkan dengan individu-individu yang telah kena penyakit, dan sakit atau berpenyakit menular di setiap usia.

Penyusunan tabel morbiditas ini didasari atas kebutuhan industri asuransi atas acuan standar bagi para aktuaris dalam mengembangkan produk dan penetapan premi khususnya pada produk asuransi jiwa dan kesehatan yang memiliki perlindungan terhadap penyakit kritis.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan, peluncuran tabel morbiditas Indonesia yang pertama ini merupakan cita-cita bersama seluruh pelaku industri asuransi jiwa.

Terbitnya tabel morbiditas ini merupakan salah satu upaya industri asuransi jiwa untuk memperkuat perlindungan kepada para pemegang polis. Caranya, melalui penetapan nilai premi yang lebih berimbang.

"Sejak awal pembentukannya, AAJI sangat mendukung penuh tim penyusun untuk saling berkolaborasi menciptakan sebuah acuan bagi seluruh pelaku industri dalam menetapkan premi yang berimbang bagi perusahaan dan nasabah khususnya untuk produk asuransi jiwa yang memiliki manfaat proteksi penyakit kritis," ujar dia dalam konferensi pers Peluncuran Tabel Morbiditas Indonesia I, Kamis (10/11/2022).

Ia menambahkan, peluncuran tabel morbiditas ini juga merupakan upaya industri asuransi jiwa untuk menciptakan industri yang berkualitas dan dicintai masyarakat.

Budi memerinci, tabel morbiditas disusun berdasarkan 11.5 juta data eksposur dan 68.000 data klaim yang dikumpulkan berdasarkan pengalaman perusahaan asuransi jiwa pada periode 2013-2017.

Adapun, proses pengumpulan data merupakan proses yang paling penting dan membutuhkan waktu yang cukup panjang guna mendapatkan hasil mencerminkan tingkat morbiditas industri asuransi di Indonesia.

Hasil dari analisis dan kesimpulan yang ada pada tabel morbiditas ini menyajikan data mengenai 35 jenis penyakit kritis yang sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa.

Sementara, Advisor Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Sumarjono menyampaikan industri asuransi jiwa harus terus memperketat penerapan tata kelola perusahaan melalui penggunaan tabel morbiditas ini.

"Sebagai dasar penetapan premi pada produk asuransi jiwa dan kesehatan terutama untuk proteksi penyakit kritis," ungkap dia.

Dengan diterbitkannya tabel morbiditas khusus penyakit kritis ini, OJK berharap industri asuransi jiwa dapat memberikan nilai premi yang berimbang kepada nasabah.

Selain itu, Sumarjono juga berhatap penilaian premi berimbang tetap memperhatikan kelangsungan bisnis industri asuransi jiwa.

Dengan terbitnya Tabel Morbiditas Indonesia I khusus Penyakit Kritis ini diharapkan seluruh pelaku industri asuransi jiwa dapat mempergunakan tabel ini untuk menciptakan inovasi produk yang dapat menyesuaikan kebutuhan masyarakat," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/11/10/171000926/kejar-premi-berimbang-industri-asuransi-jiwa-luncurkan-tabel-morbiditas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke