Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meterai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, yaitu:
Pada tahun ini, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.
Pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.
Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.
Cara beli meterai elektronik (e-meterai)
Tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut:
Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.
Cara pembubuhan meterai elektronik
Adapun cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:
Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:
Untuk melakukan pengecekan keaslian meterai elektronik, Anda dapat memindai (scan) menggunakan aplikasi Peruri Scanner maupun klik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggahnya pada laman verifikasi pdf dan kode captcha.
https://money.kompas.com/read/2022/11/11/082811626/cara-membeli-dan-memasang-meterai-elektronik-untuk-syarat-pppk-2022