Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membeli dan Memasang Meterai Elektronik untuk Syarat PPPK 2022

Meterai elektronik adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meterai elektronik digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Terdapat beberapa aturan dalam penggunaan meterai, yaitu:

Pada tahun ini, Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

Pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan pada SSCASN maupun website distributor atau website mitra distributor setelah dilakukan pembelian.

Dilansir dari laman resmi e-Meterai, tarif bea meterai dokumen yang masuk dalam objek bea meterai sebesar Rp 10.000.

Cara beli meterai elektronik (e-meterai)

Tata cara pembelian materai elektronik di laman Perum Peruri sebagai berikut:

  1. Akses laman https://e-meterai.co.id
  2. Login menggunakan e-mail, password, dan masukkan kode captcha
  3. Anda akan memperoleh kode OTP yang dikirimkan melalui e-mail, masukkan kode OTP tersebut
  4. Anda akan diarahkan ke halaman utama, pilih menu Pembelian
  5. Setelah itu, masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
  6. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
  7. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera.

Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.

Cara pembubuhan meterai elektronik

Adapun cara pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:

Sebagai informasi, terdapat lima distributor resmi pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai yaitu:

  • PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id/
  • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id/
  • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id/
  • Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id/

Untuk melakukan pengecekan keaslian meterai elektronik, Anda dapat memindai (scan) menggunakan aplikasi Peruri Scanner maupun klik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau mengunggahnya pada laman verifikasi pdf dan kode captcha.

https://money.kompas.com/read/2022/11/11/082811626/cara-membeli-dan-memasang-meterai-elektronik-untuk-syarat-pppk-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke