Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyaluran Pinjaman Sektor IKNB Tumbuh, Ditopang Implementasi Teknologi

“Salah satu blessing in disguise dari kondisi pandemi adalah perubahan perilaku masyarakat dalam hal pemanfaatan teknologi informasi digital, untuk menyikapi berbagai keterbatasan dalam melakukan interaksi social,” kata Ogi di Bali, Jumat (11/11/2022).

Ogi mengatakan, pengguna internet meningkat drastic dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, dimana sebelum pandemi angkanya hanya 175 juta, sementara data terbaru dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa tahun 2022 pengguna internet di Indonesia mencapai sekitar 210 juta.

“Per 2022, populasi pengguna internet bahkan telah mencapai 77 persen dari total populasi. Hal ini tentunya membuka peluang besar yang perlu dieksplorasi oleh pelaku usaha di sektor jasa keuangan,” ujar Ogi.

Dia bilang, sektor IKNB sudah seharusnya dapat memberikan layanan yang lebih baik dan lebih cepat, agar bisa menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum mengoptimalkan pemanfaatan produk atau layanan keuangan.

“Potensi dari pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku usaha di sektor jasa keuangan (mendorong) pertumbuhan sektor industri fintech peer-to-peer lending, sehingga mampu konsisten untuk terus tumbuh positif, bahkan selama periode pandemi,” lanjut dia.

Dalam periode 2020 – 2021, penyaluran pinjaman dari sektor industri ini mampu tumbuh rata-rata sebesar 68,05 persen per tahun. Outstanding penyaluran pinjaman P2P Lending pada September 2022 naik sebesar Rp 1,51 triliun atau tumbuh sebesar 77,3 persen yoy, dan Tingkat Wanprestasi Pengembalian Pinjaman relative stabil pada level 3,07 persen.

Demikian pula halnya dengan jumlah account pengguna platform fintech peerto-peer lending yang sangat besar, baik dari sisi lender (per September 2022 mencapai 26.753 rekening) maupun borrower (per September 2022 3,7 juta rekening).

Namun demikian, di balik catatan positif tersebut, Ogi menilai masih banyak hal yang perlu diperbaiki agar industri tersebut dapat terus tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, khususnya dengan mendukung upaya pemberdayaan pelaku usaha pada segmen UMKM.

“Selaku regulator, OJK tentu berkepentingan untuk memastikan agar inovasi teknologi digital di sektor jasa keuangan dapat berjalan secara seimbang dan bertanggung jawab, sehingga tetap mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen,” jelasnya.

Maka dari itu, OJK telah menerbitkan POJK 10/2022 sebagai bagian dari langkah strategis untuk mendukung penguatan pada industri fintech lending, khususnya pada aspek prudential, good-corporate governance, manajemen risiko, dan tentunya perlindungan konsumen.

https://money.kompas.com/read/2022/11/11/122601726/penyaluran-pinjaman-sektor-iknb-tumbuh-ditopang-implementasi-teknologi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke