Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar Nikah secara Online, Klik simkah.kemenag.go.id

Pendaftaran online pernikahan ini dilakukan melalui laman SIMKAH milik Kemenag, https://simkah.kemenag.go.id.

Untuk melakukan pendaftaran nikah secara online dibutuhkan akun, yang bisa didaftarkan dengan alamat e-mail, nama, dan nomor induk kependudukan (NIK).

Pendaftaran nikah secara online ini bisa dilakukan bagi pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) maupun luar KUA.

Cara daftar nikah secara online

Tata cara pendaftaran nikah secara online lewat web SIMKAH sebagai berikut:

Sebagai informasi, pernikahan yang dilakukan di kantor KUA tidak dikenai biaya alias gratis. Sedangkan pernikahan di luar kantor KUA, membayar biaya sebesar Rp 600.000.

Adapun pemeriksaan berkas nikah setelah melakukan pendaftaran online, dilakukan maksimal 15 hari kerja sesuai dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

https://money.kompas.com/read/2022/11/14/091500326/cara-daftar-nikah-secara-online-klik-simkahkemenaggoid

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke