Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prosedur dan Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com – Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang diperlukan oleh pencari kerja untuk melamar pekerjaan. Kartu kuning atau kartu AK1 ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk pendataan para pencari kerja.

Nah, apa saja syarat membuat kartu kuning? 

Secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama. Meski terkadang, kantor Disnaker di daerah masing-masing memiliki kebijakan yang sedikit berbeda mengenai syarat membuat kartu kuning. 

Adapun syarat membuat kartu kuning yang diminta biasanya berupa fotocopy ijazah, KTP, KK, dan pas foto berukuran 3x4.

Pembuatan kartu kuning sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. 

Ketentuan kartu kuning

Dikutip dari laman Indonesia Baik, pada kartu kuning akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja. 

Berikut beberapa ketentuan mengenai kartu kuning yang perlu diketahui oleh pencari kerja:

Syarat membuat kartu kuning

Sebelum mengurus kartu kuning di kantor Disnaker, berikut dokumen yang harus Anda disiapkan:

Cara membuat kartu kuning offline

Setelah dokumen persyaratan kartu kuning sudah siap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan di kantor Disnaker setempat. Berikut langkah-langkahnya:

Cara membuat kartu kuning online 

Selain offline, cara membuat kartu kuning juga bisa dilakukan secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Berikut tahapan-tahapannya:

Demikian informasi seputar syarat dan cara membuat kartu kuning online dan offline dengan mudah. Selamat mencoba!

https://money.kompas.com/read/2022/11/15/223659926/prosedur-dan-syarat-membuat-kartu-kuning-untuk-pencari-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke