Jumlah ini melonjak 105 persen secara bulanan dibandingkan periode yang sama pada bulan sebelumnya sebanyak 1.056 pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut, nilai klaim yang dibayarkan per Oktober 2022 sebesar Rp 7,09 miliar.
Dengan demikian, sepanjang tahun total klaim JKP yang telah dibayarkan mencapai Rp 25 miliar. Adapun, total penerima manfaat JKP adalah sebanyak 6.872 penerima.
"Pada bulan Oktober ini naik 2 kali lipat dari 1.000 ke 2.000. Ini juga menjadi proses yang masih terus kami edukasi bahwa mereka punya manfaat JKP," ujar Eko dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR, Selasa (15/11/2022).
PHK dari industri mana saja?
Eko menjabarkan, bidang pekerjaan yang paling banyak mengajukan JKP ialah industri barang konsumsi.
Industri ini yang meliputi industri rokok dan industri pakaian berkontribusi sebanyak 40 persen.
Selanjutnya, industri yang banyak mengajukan JKP adalah sektor dasar dan kimia yang berkontribusi 23 persen.
Sementara, industri perdaganan dan jasa yang termasuk perhotelan toko dan perkantoran menempati posisi ketiga sebagai sektor yang paling banyak mengajukan JKP.
Namun demikian, Anggoro menuturkan, dari total 6.872 penerima JKP, ada sekitar 3.000 yang kini telah bekerja kembali.
Klaim PHK naik, pengelolaan investasi JKP perlu diperhatikan
Sedikit catatan, kebanyakan mantan pekerja penerima upah tersebut telah berubah menjadi pekerja yang masuk golongan bukan penerima upah (BPU).
“Mereka yang menjadi bukan penerima upah atau artinya pekerja mandiri itu 2.566 orang, jadi sebagian mereka shifting sehingga nantinya bagaimana kita menggali program-program untuk BPU,” ujar dia.
Selain itu, ia menegaskan, untuk memastikan klaim selalu bisa terbayar maka pengelolaan investasi dari program JKP ini pun perlu diperhatikan.
Dikutip dari Kontan, Direktur Investasi BPJS Ketenagarkaan Edwin Ridwan bilang masih mempelajari mengenai pola klaimnya.
“Oleh karena itu penempatan investasinya cenderung berjangka pendek dengan fokus utama pada aspek likuiditas,” ujar Edwin.
Sebagai gambaran, hingga 30 September 2022, dana kelolaan program JKP tercatat sebesar Rp 8,8 miliar atau meningkat 23 persen dari Januari 2022. Seluruh dana tersebut ditempatkan dalam instrumen deposito.
https://money.kompas.com/read/2022/11/16/090000926/dampak-gelombang-phk-penerima-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan-melonjak-105