Dengan demikian, sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.
Pinjol ilegal dianggap meresahkan karena peminjam kerap mendapatkan perlakukan tak etis saat penagihan, termasuk teror.
Dilansir dari laman Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujar dia dikutip, Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, ciri-ciri lain dari pinjol ilegal adalah tidak dapat diketahui lokasi kantornya.
Lantas, apa saja ciri-ciri dari pinjol ilegal?
Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut adalah 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:
Sedangkan, semestinya perusahaan pinjaman online yang legal memiliki kreiteria sebagai berikut.
Tongam pun mengingatkan masyarakat bahwa penawaran pinjol melalui SMS atau WA itu sudah dipastikan ilegal.
“Jadi jangan pernah akses pinjol melalui pesan langsung,” jelas dia.
Saat ini ada 104 pinjol terdaftar yang bisa dilihat di website ojk.go.id. Apabila ditawari pinjaman, wajib cek apakah terdaftar atau berizin di OJK melalui website atau tanyakan ke contact center OJK di nomor 157.
https://money.kompas.com/read/2022/11/17/151959926/jangan-sampai-terjerat-ini-9-ciri-ciri-pinjol-ilegal-yang-patut-diwaspadai
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan