PHK terjadi di beberapa startup atau usaha rintisan. Terbaru, emiten teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawan tetap.
Lantas, apa saja hak-hak karyawan tetap yang terkena PHK?
Berdasarkan Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur terkait hak akibat PHK.
Pada Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Berikut uang pesangon yang wajib diberikan pengusaha berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 PP Nomor 35 Tahun 2021:
Uang penghargaan dan uang penggantian hak
Sementara itu, uang penghargaan dan hak pengganti juga diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut:
Selanjutnya, perusahaan juga memberikan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak ini tercantum dala. Pasal 43 ayat (4), meliputi:
https://money.kompas.com/read/2022/11/18/174232826/hak-hak-karyawan-tetap-yang-terkena-phk