Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ruangguru: Karyawan yang Terkena PHK Sudah Dapat Pesangon Sesuai Ketentuan UU

Ruangguru mengaku sudah membayar uang pesangon seluruh karyawan yang terkena PHK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

"Kami ingin juga menyampaikan bahwa semua yang terdampak telah mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak jika masih ada sisa cuti, sesuai UU yang dibayarkan penuh tanpa potongan," ujar Tim Komunikasi Perusahaan Ruangguru, Gwendolyn dalam pernyataan tertulis, Jumat (18/11/2022).

"Dan gaji bulan terakhir bekerja dibayarkan penuh. Kami pun juga memperpanjang asuransi bagi yang terdampak," sambung Gwen.

Gwen menambahkan, para karyawan yang terkena PHK juga akan mendapatkan pengembangan karir serta bantuan konsultasi karir. Hal ini dilakukan agar para karyawannya yang terkena PHK bisa mendapatkan kerja kembali di perusahaan lainnya dengan kemampuan yang telah dikembangkan.

"Kami juga berkomitmen untuk membantu yang terdampak untuk mendapatkan pekerjaan baru segera dengan mengalokasikan tim rekruter Ruangguru khusus dan memberikan dukungan konsultasi karir, psikologis, dan akses kelas pengembangan karir jika dibutuhkan," ucapnya.

Meskipun ada kebijakan efisiensi, perusahaan berbasis teknologi di bidang pendidikan non-formal ini memastikan tidak mempengaruhi layanan mereka kepada masyarakat.

"Ruangguru tetap optimis dengan prospek, kesempatan, dan posisi unik yang dimiliki oleh Ruangguru untuk terus memberikan akses terhadap layanan pendidikan berkualitas bagi semua. Kami juga ingin menyampaikan bahwa hal ini tidak berdampak pada layanan kami dan kepada seluruh pelanggan Ruangguru," ucap Gwen.

Kompas.com sudah menanyakan jumlah pasti karyawan Ruangguru yang terkena PHK dan total jumlah karyawan. Namun hingga berita ini ditayangkan, Ruangguru belum menjawab pertanyaan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2022/11/18/210659926/ruangguru-karyawan-yang-terkena-phk-sudah-dapat-pesangon-sesuai-ketentuan-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke