Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Lalu bagaimana cara perhitungan kenaikan upah minimum tersebut?
Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 menjelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum yakni:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan.
Penyesuaian nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan ?.
Perlu diperhatikan, penghitungan penyesuaian nilai UM penting untuk menghitung upah minimum yang akan ditetapkan.
Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen.
Lebih lanjut, cara menghitung Penyesuaian Nilai UM dijabarkan di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Rumus menghitung Penyesuaian Nilai UM adalah
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x ?)
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
PE adalah pertumbuhan ekonomi.
? adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai ? harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Bila pertumbuhan ekonomi negatif, maka Penyesuaian Nilai UM hanya mempertimbangkan variabel inflasi saja.
Berdasarkan hitungan, besaran penghitungan nilai UM akan serupa dengan besaran kenaikan upah minimum.
https://money.kompas.com/read/2022/11/19/160800026/upah-minimum-2023-naik-maksimal-10-persen-bagaimana-formula-perhitungannya-