Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wakaf dan Personal Finance

Dengan alur kehidupan yang panjang inilah mestinya kita dapat mempersiapkan bekal di masa depan, baik untuk diri sendiri maupun untuk anak cucu kelak.

Salah satu bentuk persiapan adalah dengan perencanaan keuangan yang baik. Dengan demikian, hidup tenang menghadapi segala ketidakpastian di masa depan.

Keuangan personal sangat penting untuk dipelajari dan diaplikasikan dalam upaya menjaga dan mengelola harta pribadi.

Penjagaan dan pengelolaan ini diharapkan agar harta kita tidak sampai dikeluarkan untuk hal-hal yang bersifat sia-sia dan tidak berkembang. Selain itu, agar harta yang kita punya dapat menjadi wasilah atau jalan menuju tujuan, target atau cita-cita yang diinginkan.

Salah satu cara mempercepat tercapainya tujuan keuangan adalah dengan investasi. Investasi di dunia dapat dilakukan melalui instrumen saham, reksadana, emas dan lainnya yang dinilai akan memberikan hasil lebih besar. Harta bukan hanya aman, tapi juga berkembang.

Peringatan dalam Al-Qur’an jelas menunjukan bahwa seseorang yang kemudian menyesal ketika meninggal dunia dalam keadaan kikir, lihat QS Al-Munafiqun (63): 10: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), "Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” Maka dari itu, mari bergegas.

Selain investasi dunia, ada investasi akhirat yang dapat menyeimbanginya melalui instrumen zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf.

Wakaf memberikan hasil berbentuk pahala yang terus mengalir selama harta yang dinafkahkan masih berfungsi dan tidak habis. Wakaf dapat menjadi semacam passive income meski kita tidak dapat lagi beraktivitas.

Sebagaimana disebut dalam hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairah RA yang artinya: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh" (HR Muslim).

Wakaf merupakan salah satu instrumen kepedulian sosial dalam Islam. Konsep wakaf telah ada sejak masa Rasulullah SAW, khulafaur rasyidin hingga pada masa kini.

Dulu wakaf hanya dipandang sebagai salah satu cara berbuat baik dan menambah pahala. Namun kini wakaf dapat dikelola menjadi berbagai hal yang dapat memperluas pemanfaatan dan kemashlahatannya bagi umat.

Dari sisi jenis wakaf, dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu dari segi waktu, jenis harta, dan penerima manfaat.

Adapun jenis waktu ada dua, yaitu permanen dan temporer. Sedangkan dari jenis hartanya ada dua juga, yaitu harta tidak bergerak dan harta bergerak.

Selanjutnya ada dua jenis penerima manfaat, yaitu masyarakat umum (wakaf khairi) dan keluarga (wakaf ahli).

Sebagai contoh wakaf yang telah dilakukan oleh Habib Bugak Asyi (baca: Aceh) pada tahun 1224 H atau 1800 M. Dengan adanya dana wakaf Baitul Asyi ini, hingga 200 tahun setelahnya, yaitu tahun 2019 lalu setiap jamaah haji dari Aceh mendapatkan 1200 riyal atau Rp 4,5 juta dengan total sekitar Rp 22 miliar untuk 4.688 jamaah.

Penerbitan Undang-undang Wakaf Nomor 41 tahun 2004 juga menjadi momentum berkembangnya pengelolaan perwakafan di Indonesia ke arah yang lebih baik dan profesional.

Pada tahun 2021, Indonesia juga telah menduduki peringkat pertama sebagai negara paling dermawan di dunia menurut Charities Aid Foundation (CAF) World Giving Index 2021.

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebelumnya diluncurkan pada 25 Januari 2021, oleh Presiden RI Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tujuannya agar aset wakaf umat tidak hanya berupa benda tidak bergerak dengan tujuan terbatas, tapi dapat dimanfaatkan sebagai sarana mengurangi ketimpangan sosial dan kemiskinan, upaya untuk memperkuat solidaritas dan sosial, upaya meningkatkan literasi keuangan syariah dan upaya memperluas transformasi wakaf yang modern, transparan dan profesional.

Menurut data SIWAK MORA (2021) hingga Juni 2021, wakaf tanah terdapat pada 398.488 lokasi dengan luas 53.249 Ha dengan rincian penggunaan wakaf 72,6 persen untuk masjid, 14,3 persen untuk madrasah, 4,4 persen untuk kuburan, dan 8,7 persen untuk lain-lain.

Namun untuk pemanfaatan secara komersil masih tergolong rendah meskipun antara 10-20 persen dari lahan tersebut berada pada posisi strategis.

Namun untuk wakaf uang pengumpulannya masih belum mencapai target dikarenakan masih rendahnya indeks literasi wakaf, yaitu sebesar 50.48.

Perencanaan keuangan pribadi untuk wakaf menjadi salah satu langkah mudah untuk dapat berkontribusi untuk sosial sekaligus mengukuhkan pasif pahala yang bisa kita nikmati hingga hari akhir. Berikut tahapan mewujudkannya:

  1. Mengevaluasi aset dan arus kas yang dimiliki;
  2. Mengalokasikan sejumlah uang secara rutin setiap periode untuk anggaran berwakaf;
  3. Menentukan pilihan model berwakaf yang diinginkan oleh wakif. Di antaranya wakaf pada proyek sosial, sektor usaha (riil), maupun wakaf melalui instrumen keuangan;
  4. Menentukan periode waktu perencanaan, misalnya selama 5, 10, 15 tahun, dan seterusnya;
  5. Memilih pihak yang akan mengelola dan menerima wakaf;
  6. Mengevaluasi kinerja pengelolaan wakaf yang dilakukan nazhir secara periodik;
  7. Mengajak anggota keluarga untuk juga berpartisipasi.

Berikut adalah penjelasan tentang alur investasi wakaf. Misalnya pemilik harta (waqif) menyerahkan sejumlah aset yang kemudian dikelola oleh nadzir. Aset tersebut kemudian dikembangkan dan dirawat.

Untuk sebagian orang yang pemahamannya tentang wakaf dan kaitannya dengan manajemen keuangannya masih rendah, maka perlu dibantu dengan konsultan keuangan atau perencana keuangan syariah.

Tujuannya bukan hanya untuk menempatkan asetnya di investasi dengan keuntungan dunia semata, tetapi juga untuk akhirat. Wallahu a'lam bis-shawaab. Salam Sakinah!

https://money.kompas.com/read/2022/11/20/111806526/wakaf-dan-personal-finance

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke