Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kepala Bappenas Optimis Kenaikan Upah Minimum Akan Dorong Daya Beli Masyarakat

BADUNG, KOMPAS.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menanggapi terkait upah minimum 2023 yang naik maksimal 10 persen. Menurutnya, untuk penetapan upah minimum mesti melihat dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengeluaran rumah tangga.

"Pertama, basis perhitungannya itu yang senantiasa harus diikutkan dengan indeks inflasi, indeks pertumbuhan ekonomi, indeks kebutuhan pengeluaran keluarga. Dengan seperti itu, hitungannya dengan sendirinya ada kebutuhan untuk kenaikan," katanya ditemui di Bali, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, kenaikan upah minimum pasti mendorong daya beli masyarakat. Apalagi sekarang ini, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya.

Selain itu, kenaikan upah minimum juga meningkatkan permintaan suatu barang. Otomatis produksi perusahaan akan bertambah.

"Tetapi sebenarnya, kenaikan upah itu juga dengan sendirinya akan mendorong daya beli. Kalau dia mendorong daya beli, dengan sendirinya mendorong agregat permintaan. Kalau ada permintaan diharapkan produksinya akan naik," ujar Suharso.

"Kalau produksinya naik, maka kenaikan upah itu menjadi salah satu bagian dari siklus tadi. Jadi tidak bisa dilihat secara sendiri, secara individual. Tetapi harus dilihat secara menyeluruh. Nanti kalau dia lihat seperti ini, tiap tahun mesti naik," sambungnya.

Menteri dari Politisi PPP ini bilang, basis upah minimum itu penting untuk menghitung produktivitas pekerja dan juga tingkat daya beli.

"Kalau kombinasi itu kita peroleh, dengan sendirinya kita akan menggerakkan daya beli yang efektif, menggerakkan masyarakat bukan hanya mampu membayar kebutuhan tapi juga bisa menabung," ucapnya.

Pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10 persen. Hal itu ditegaskan lagi dalam Pasal 7 ayat 2.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

https://money.kompas.com/read/2022/11/21/184000226/kepala-bappenas-optimis-kenaikan-upah-minimum-akan-dorong-daya-beli-masyarakat

Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke