Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berpotensi Meningkatkan Inflasi, BI: Upah Buruh Jangan Terlalu Naik Berlebihan

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menilai agar upah buruh tidak naik terlalu tinggi karena dapat menjadi salah satu penyebab peningkatan inflasi.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, peningkatan upah buruh yang terlalu tinggi akan memicu kenaikan harga barang yang kemudian menyebabkan inflasi meningkat.

Sementara, BI tengah mengupayakan agar inflasi dapat turun hingga di bawah 5 persen atau mencapai batas sasaran BI sebesar 4 persen.

"Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan sehingga itu (inflasi sesuai sasaran) betul-betul bisa dilakukan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (21/11/2022).

Pada Oktober 2022, tercatat inflasi telah turun ke level 5,71 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar 5,95 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Meski realisasi inflasi Oktober 2022 berhasil ditekan di bawah perkiraan BI yang sebesar 6,1 persen, namun angka tersebut masih di atas sasaran inflasi BI.

Sementara, BI dalam Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) memperkirakan inflasi akan turun ke level 3,61 persen.

Oleh karenanya, BI berupaya untuk menekan inflasi agar sesuai dengan target tersebut. Salah satunya dengan menahan agar upah buruh tidak naik signifikan dan mengendalikan kenaikan tarif angkutan akibat kenaikan harga BBM.'

"Tarif angkutan itu harus dikendalikan dan juga sekarang ada kenaikan UMR yang di daerah itu yang harus dikendalikan. Kalau ini bisa dilakukan tahun akhir tahun ini bisa di bawah 6 persen saya itu akan bagus," ungkapnya.

Selain itu, BI juga berupaya menurunkan inflasi dengan menekan harga pangan di seluruh daerah dengan menggencarkan gerakan nasional pengendalian inflasi pangan (GNPIP).

"Yuk kita kemudian menenangkan para pedagang pasar supaya inflasi pangan bisa turun lagi dari 7,2 persen sampai 6 persen bisa 5 persen itu supaya betul-betul kita bisa lakukan," tukasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Permenaker ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022. Dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2.

https://money.kompas.com/read/2022/11/21/194000926/berpotensi-meningkatkan-inflasi-bi--upah-buruh-jangan-terlalu-naik-berlebihan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke