Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minim Sosialisasi, Partisipasi Pajak di Sektor UMKM Rendah

Hal ini berdasarkan hasil temuan lembaga riset pajak DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) yang mengungkapkan mayoritas UMKM wajib pajak menyatakan pajak merupakan sarana kontribusi terhadap negara tapi kontribusi PPh final UMKM masih sangat rendah.

Hal ini terlihat pada data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2019 di mana kontribusi PPh final UMKM sebesar Rp 7,5 triliun atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan.

Riset dari DDTC FRA juga menemukan akibat dari kurangnya literasi dan pengetahuan dari UMKM, sebanyak 61 persen pelaku UMKM belum memanfaatkan fasilitas PPh final 0,5 persen.

Selain itu, masih banyak juga pelaku UMKM yang hanya mengetahui tapi belum memahami ketentuan yang melekat dengan kewajiban pajak serta terhambat oleh kompleksitas ketentuan pajak, terutama terkait penghitungan.

Ketua Umum UMKM Naik Kelas, Raden Tedy mengatakan, banyak UMKM lokal yang belum berkembang signifikan. Misalnya mereka belum paham betul cara membuat laporan keuangan hingga mengurus perizinan.

"Rendahnya angka partisipasi pajak dari sektor UMKM dapat dikarenakan minimnya kemampuan dan pengetahuan mereka tentang perpajakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/11/2022).

Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti menambahkan, DJP memiliki peranan yang sangat penting, terutama terkait literasi dan edukasi. Tidak adil apabila pihak lain seperti platform e-commerce yang lebih optimal dalam memberikan literasi dan edukasi.

Sebelum berbicara lebih jauh terkait mekanisme potong pungut, kata dia, hendaknya pemerintah terlebih dahulu memenuhi hak utama UMKM, yaitu mendapatkan literasi dan edukasi yang baik tentang sistem perpajakan.

"UMKM bukan tidak mau bayar pajak namun ada faktor lain seperti sistem atau merasa kesulitan atau kita kembali ke definisi pajak. Saya bayar pajak itu, saya dapat apa secara langsung, enggak ada. Tiba-tiba dipotong pajaknya, nah edukasi ini yang perlu kita sampaikan secara masif," ucap Beny.


Upaya DJP tingkatkan literasi pajak pelaku UMKM

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP terus melakukan berbagai strategi dan upaya untuk meningkatkan literasi pajak bagi UMKM. Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui kolaborasi dengan tax center yang ada di perguruan tinggi di Indonesia.

Di tax center inilah DJP melibatkan para mahasiswa menjadi relawan pajak yang bertugas memberikan edukasi pajak dan membantu pengisian SPT para Wajib Pajak, termasuk UMKM. Hingga Maret 2022, jumlah tax center di Indonesia sebanyak 336 tax center.

"Selain itu, DJP juga memiliki program khusus UMKM yang disebut Business Development Services (BDS). BDS digalakkan melalui workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, serta layanan informasi dan asistensi kepada UMKM," ungkapnya.

Ke depan, lanjut Neilmadrin, DJP akan berusaha berkolaborasi dengan pelaku platform digital seperti marketplace untuk meningkatkan literasi pajak UMKM.

Terlebih, melalui perubahan di pasal 32A UU HPP, nantinya dimungkinkan penunjukan marketplace untuk memungut pajak atas transaksi yang dilakukan di marketplace.

"Kita tahu, mayoritas penjual di marketplace adalah UMKM. Untuk itu perlu edukasi juga, baik kepada platformnya maupun UMKM-nya," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/11/21/202508926/minim-sosialisasi-partisipasi-pajak-di-sektor-umkm-rendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke