Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Resesi 2023, OJK akan Perpanjang Relaksasi di Industri Asuransi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang relaksasi untuk industri asuransi yang sebelumnya diterapkan untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, berbeda dengan relaksasi sebelumnya, relaksasi kali ini diterapkan guna mengantisipasi dampak resesi kepada industri asuransi dalam negeri tapi tetap diseimbangkan dengan perlindungan konsumen.

Pasalnya, berdasarkan proyeksi para pakar ke depannya akan terjadi resesi global di tahun depan. Hal ini tentu akan berpengaruh pada pertumbuhan industri asuransi nasional.

"Beberapa kebijakan relaksasi yang sempat kami berikan pada masa pandemi ya itu sudah bisa dipastikan akan kita perpanjang. Cuma ini judulnya beda kalau dulu judulnya pandemi, ini kira-kira mengantisipasi ancaman resesi lah," ujarnya saat webinar Insurance Outlook 2023, Selasa (22/11/2022).

Adapun kebijakan relaksasi untuk industri asuransi sebelumnya di antaranya berupa relaksasi waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK dan relaksasi perpanjangan batas waktu pembayaran premi selama 4 bulan dari semula 2 bulan sejak jatuh tempo.

Namun, dia bilang, tidak semua relaksasi yang sebelumnya diberlakukan akan diperpanjang.

OJK hanya akan kembali memberlakukan relaksasi yang bersifat substansif seperti pelonggaran batas waktu pembayaran premi. Sedangkan untuk relaksasi penyampaian laporan tidak diperpanjang karena saat ini mobilitas sudah kembali normal.

"Yang (diperpanjang) sifatnya substansif ya, kalau yang sifatnya administratif tentu sudah lah kemarin," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, relaksasi pelonggaran batas waktu pembayaran premi diatur dalam Surat OJK Nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020.

Dalam aturan tersebut, OJK memberi relaksasi bagi semua perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama 4 bulan dari semula 2 bulan sejak jatuh tempo.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar Budhi Nuraini mengatakan, relaksasi ini untuk memberikan keringanan pada pemegang polis untuk membayar kewajibannya dalam masa sulit Covid-19.

OJK juga memberikan keleluasaan bagi perusahaan asuransi dan tidak mengharuskan ada tatap muka dalam pembayaran premi maupun penutupan polis asuransi nasabah.

"Kedua pihak bisa melakukan transaksi lewat daring dan tak perlu tatap muka. Ini kita maksudkan untuk mendukung protokol kesehatan yang tertuang dalam himbauan PSBB. Nah kalau perusahaan asuransi bisa melakukan itu, ya tentu kita apresiasi, siapapun mereka," katanya di Jakarta, Senin (11/5/2020).

https://money.kompas.com/read/2022/11/22/171000226/antisipasi-resesi-2023-ojk-akan-perpanjang-relaksasi-di-industri-asuransi

Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke