Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Akulaku Akan Berikan Relaksasi Pembayaran Utang bagi Korban Penipuan di IPB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Akulaku Finance Indonesia akan memberikan relaksasi pembayaran utang kepada para korban penipuan yang terjadi di Institut Pertanian Bogor (IPB) dalam waktu dekat.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan diskusi tersebut, Akulaku memutuskan akan memberikan keringan pembayaran utang bagi para korban yang benar-benar terdampak modus penipuan ini untuk menghindari moral hazard.

"OJK (Satgas Waspada Investasi) memfasilitasi pihak IPB dan pelaku industri dan kami sepakat untuk support untuk memberi keringanan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/11/2022).

Dia melanjutkan, relaksasi pembayaran utang tersebut dapat berupa restrukturisasi, potongan atau penghapusan denda atau bunga, maupun diskon pokok utang.

Sebelum memutuskan pemberian relaksasi kepada para korban, pihaknya masih menunggu pendaftaran mahasiswa yang menjadi korban penipuan yang rencananya dilakukan pada hari ini.

Namun dia memperkirakan, pemberian relaksasi akan dilaksanakan pada pekan depan melalui OJK.

"Keputusan keringanan ini akan kami lakukan dalam waktu dekat dan tidak harus menunggu keputusan pengadilan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK tengah melobi platform pinjaman online (pinjol) terkait adanya kasus penipuan yang terjadi pada ratusan mahasiswa IPB.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, OJK melobi agar platform pinjol yang terlibat untuk memberikan keringanan kepada para korban untuk melunasi pinjamannya.

Pasalnya, meski ratusan mahasiswa menjadi korban penipuan, namun mereka tetap berkewajiban mengembalikan uang yang sudah dipinjam di platform pinjol yang terlibat.

"Mereka yang menjadi korban ini kan mereka tetap harus mengembalikan karena mereka memang menggunakan entitas legal ini untuk menerima pembayaran yang sebenarnya tidak mereka terima," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/11/23/134000626/akulaku-akan-berikan-relaksasi-pembayaran-utang-bagi-korban-penipuan-di-ipb

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+