Hal itu terungkap dalam dokumen laporan informasi dan fakta material yang diunggah emiten berkode ALTO itu di laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Produsen air minum kemasan Alto itu resmi menghentikan pabrik terhitung sejak 21 November 2022.
"PT Tri Banyan Tirta Tbk, resrni melakukan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik yang beralamat di Kampung Pasir Dalam, RT A02/A02, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat," tulis surat yang dibuat oleh Corporate Secretary Tri Banyan Tirta, Januar Pitono, dikutip Rabu (23/11/2022).
Imbas dari penghentian operasional pabrik, perusahaan melakukan PHK terhadap 145 karyawan. Januar bilang, pemangkasan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Januar menjelaskan, alasan penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut merupakan efisiensi biaya operasional perusahaan. Sebab, biaya operasional pabrik di Sukabumi itu dinilai terlalu besar.
"Dan tidak efisien," katanya.
Tidak efisiennya pabrik di Sukabumi itu terefleksikan dari kontribusi yang hanya mencapai 16,90 persen dari total omset perusahaan pada kuartal II-2022. Adapun kontribusi pabrik terhadap aset perusahaan sebesar 2,53 persen.
Selain itu, Januar memastikan, penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut tidak berdampak material terhadap operasional perseroan. Sebab, seluruh produksi di pabrik di pindahkan ke pabrik anak usaha perseroan, PT Tirtamas Lestari, yang berlokasi di Sukabumi juga.
Sebagai informasi, sebelumnya Tri Banyan Tirta memiliki 2 pabrik, yakni berlokasi di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat dan satu lagi yang telah dihentikan operasionalnya di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
https://money.kompas.com/read/2022/11/23/184000326/produsen-air-kemasan-alto-phk-145-karyawan