Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menteri ESDM: Lembaga Pendanaan Dunia Lebih Pilih Danai Proyek EBT

Dalam acara "3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas" di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Rabu (23/11/2022) Arifin mengatakan, untuk mendorong transisi energi dan menggunakan sumber daya yang lebih hijau membuat lembaga pendanaan dunia berhenti untuk membiayai proyek eksplorasi dan eksploitasi migas baru.

“Lembaga pendanaan dunia memilih untuk mendanai proyek energi baru dan terbarukan (EBT). Sehingga, perusahaan migas diharapkan bisa melakukan diversifikasi operasi dengan berinvestasi di bidang non inti, terutama di bidang energi yang lebih hijau,” kata Arifin dalam siaran pers.

Berdasarkan laporan Emission Gap oleh United Nations Environment Programme (UNEP), emisi total pada tahun 2021 sebesar 52,8 Giga Ton CO2, dengan emisi energi fosil, termasuk migas menyumbang 37,9 Giga Ton CO2 atau hampir 72 persen.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Indonesia telah menetapkan target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dalam proses transisi energi tersebut, peran sektor migas memegang peranan yang sangat penting.

"Sektor gas akan menjembatani untuk transisi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Tentunya, transisi energi ini akan dilakukan dalam beberapa tahapan dengan mempertimbangkan daya saing, biaya, ketersediaan, dan keberlanjutan," lanjut dia.

Arifin mengatakan, permintaan migas tetap tumbuh terutama di wilayah berkembang seperti India, Afrika dan Asia, dimana pertumbuhan ekonomi, industrialisasi dan kendaraan akan melonjak secara signifikan.

Mengacu pada 2022 OPEC World Oil Outlook 2045, permintaan minyak sebagai bahan bakar diproyeksikan meningkat dari 88 mboepd pada 2021 menjadi 101 mboepd pada 2045, sementara porsi dalam bauran energi menurun dari 31 persen menjadi di bawah 29 persen.

Untuk menarik minat investasi hulu migas di Indonesia, Arifin mengungkapkan pemerintah telah melakukan beberapa terobosan kebijakan, melalui fleksibilitas kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split), perbaikan term & condition pada bid round, insentif fiskal/non-fiskal, pengajuan izin online dan penyesuaian regulasi untuk yang tidak konvensional.

"Kami akan merevisi peraturan migas dengan ketentuan seperti perbaikan termin fiskal, kemudahan berusaha, dan kepastian kontrak, serta membuka dialog bersama operator dan investor untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif," tutup Arifin.

https://money.kompas.com/read/2022/11/23/201000426/menteri-esdm--lembaga-pendanaan-dunia-lebih-pilih-danai-proyek-ebt

Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke