JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat, industri asuransi jiwa masih terus membayar klaim dan manfaat terkait Covid-19.
Ketua Bidang Operasional Excellence, IT & Digital Customer Centricity AAJI Edy Tuhirman menjelaskan, industri asuransi jiwa telah membayar klaim dan manfaat terkait Covid-19 sebanyak Rp 10 triliun sejak Maret 2020 hingga kuartal III-2022.
Angka tersebut masih terus menunjukkan peningkatan sepajang tahun sejak kuartal I-2022. Sepanjang semester I-2022, pembayaran klaim dan manfaat terkait Covid-19 telah mencapai Rp 9,72 triliun.
Sedangkan, sepanjang kuartal I-2022, angka pembayaran klaim dan manfaat terkain Covid-19 telah mencapai kurang lebih Rp 9 triliun.
Sementara, berdasarkan data dari AAJI industri asuransi jiwa baru membayarkan klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 8,82 triliun pada akhir tahun 2021.
Sebagai catatan, klaim dan manfaat terkait Covid-19 merupakan gabungan dari beberapa jenis klaim.
"Klaim Covid-19 merupakan kombinasi antara klaim meninggal, klaim kesehatan dan hal yang berkaitan dengan manfaat selama masa pandemi Covid-19," ujar dia dalam konferensi pers laporan kinerja industri asuransi jiwa kuartal III-2022.
Secara keseluruhan klaim asuransi jiwa memang sedang mengalami pertumbuhan. Industri asuransi jiwa telah membayar klaim dan manfaat sebesar Rp 128,09 triliun sampai kuartal III-2022.
Perlu diketahui, pembayaran klaim dan manfaat pada kuartal III-2022 ini tumbuh 7,8 peren secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 118,84 triliun.
Klaim dan manfaat tersebut di berikan kepada 8,36 juta orang penerima.
https://money.kompas.com/read/2022/11/24/084000626/kuartal-iii-2022-aaji-catat-klaim-terkait-covid-19-capai-rp-10-triliun-