Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Kantongi Rp 9,17 Triliun dari Pajak Digital

Nilai itu berasal dari 131 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN ke kas negara. Adapun kebijakan pemungutan PPN PMSE ini sudah berjalan sejak Juli 2020.

Secara rinci, sepanjang Juli-Desember 2020 pemerintah berhasil mengantongi Rp 730 miliar dari pungutan PPN PMSE. Kemudian berlanjut di sepanjang Januari-Desember 2021 realiasi PPN PMSE mencapai Rp 3,9 triliun

Sedangkan untuk sepanjang Januari-Oktober 2022 tercatat pemerintah sudah mengantongi PPN PMSE sebesar Rp 4,54 triliun. Sehingga secara total keseluruhan penerimaan negara dari PPN PMSE mencapai Rp 9,17 triliun.

"Januari-Oktober 2022 telah terkumpul Rp 4,54 triliun, ini lebih tinggi dibandingkan periode seluruh tahun lalu yang Rp 3,9 triliun. Jadi ini kenaikan yang cukup baik," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (24/11/2022).

Adapun ketentuan pemungutan PPN PMSE tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022.

Pada beleid itu diatur pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kemenkeu, wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri ke Indonesia.

Di sisi lain, ada sejumlah kriteria yang diatur detil melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 terkait penunjukan pemungut PPN PMSE.

Kriterianya yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk bisa memungut PPN PMSE atas kegiatannya itu.

"Kalau transformasi digital akan semakin menjadi mainstream, maka kita mengharapkan PPN yang dipungut oleh para pengelola platform ini menjadi penting juga," tutup Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2022/11/24/163931026/pemerintah-kantongi-rp-917-triliun-dari-pajak-digital

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke