Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pinjol Ilegal Mengintai, Guru Paling Banyak yang Jadi Korban

Adapun, tema Hari Guru Nasional 2022 kali ini yakni "Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar"

Penetapan Hari Guru nasional berkaitan dengan riwayat berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Di balik ingar bingar peringatan hari Guru Nasional hari ini, profesi guru mendapatkan sorotan terutama terkait gaji guru honorer sampai jadi profesi yang paling banyak terjerat pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, profesi yang kerap disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini justru paling kerap terpelecok pinjaman online atau pinjol ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi mengatakan, profesi guru menempati posisi pertama sebagai korban pinjol ilegal dengan persentase sebesar 42 persen.

Hal tersebut jauh lebih besar dengan korban PHK menempati posisi kedua sebagai korban pinjol ilegal sebanyak 21 persen.

Kemudian, ibu rumah tangga juga diketahui paling sering terjerat pinjaman online sebanyak 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen, dan ojek online 1 persen.

Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Kiki tersebut menjabarkan, ada beberapa motif yang menyebabkan masyarakat terjerat pinjol ilegal.

Pertama, masyarakat meminjam uang dari pinjol ilegal untuk membayar utang lain. Selain itu, masyarakat dengan latar belakang ekonomi menengah ke bawah juga kerap terjerat pijol ilegal.

Alasan banyak masyarakat terjerat pinjol ilegal juga karena karena dana lebih cepat cair. Pun, alasan lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

"Selain itu (alasan masyarakat terjerat pinjol ilegal) untuk memenuhi kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, memberil gadget baru, dan literasi pinjaman online yang masih rendah," kata dia akhir September 2022 lalu.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, terdapat berberapa cerita guru yang terjerat dalam pinjol ini, bahkan nominalnya hingga ratusan juta rupiah.

Tahun lalu, Seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) terjerat utang di puluhan aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Afifah awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun jika ditotal malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta. Dia diteror dan diancam akan disebar identitas lengkapnya jika tidak segera melunasi utangnya tersebut.

Afifah bercerita, dirinya melihat iklan aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya. Ia mengaku saat itu sedang kesulitan finansial, dan sangat membutuhkan uang untuk menyambung hidup. Akhirnya ia mengunggah aplikasi tersebut dan mengikuti persyaratan pinjaman.

Setelah itu, uang pun langsung ditransfer ke rekening Afifah sebesar Rp 3,7 juta. Padahal, dirinya dijanjikan akan mendapat uang sebesar Rp 5 juta.

Awalnya, ia mengira pelunasan dapat dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan, tapi tenor pinjaman malah tujuh hari. Kemudian, dalam kurun waktu lima hari Afifah sudah ditagih dengan nada ancaman akan disebar identitas lengkapnya.

Uang pinjaman yang ada di rekening saat itu belum dipergunakan sama sekali. Ia pun panik karena teror mulai berdatangan, bahkan datanya sudah disebar.

Pihak pinjol ternyata bisa mengakses kontak telepon Afifah, sehingga dikirimkan foto beserta KTP dengan narasi tidak bisa bayar utang. Tak hanya itu, Afifah juga difitnah akan menjual diri demi membayar utangnya.

Ia mengatakan, sewaktu pinjaman pertama tidak ada tanda tangan elektronik untuk persetujuan. Ia hanya diminta mengirimkan foto KTP dan identifikasi wajah.

Karena merasa ketakutan, Afifah akhirnya kembali meminjam uang lewat aplikasi pinjol lainnya dengan maksud untuk menutup utangnya. Jaringan pinjol itu terus berlanjut hingga lebih dari 20 pinjol.

Afifah dari hasil gali tutup lobang lewat pinjol sudah terbayar Rp 158 juta dari total utang yang sudah mencapai Rp 206 juta.

Selanjutnya, untuk melunasi sisa utangnya, ia juga meminjam BPR sebesar Rp 20 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Terakhir diketahui, utang di aplikasi pinjolnya yang belum terbayarkan ada Rp 47 juta.

Kejadian serupa juga dialami dialami oleh S, guru TK di Malang, Jawa Timur, yang terjerat pinjol hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.

Korban S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar. Di TK tersebut, korban sudah mengajar selama 13 tahun.

Dari 24 aplikasi pinjol yang digunakan oleh S, hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di OJK. Sementara, 19 aplikasi lainnya merupakan pinjol ilegal.

Saat menagih, ke-19 aplikasi pinjol ilegal ini menggunakan kata-kata kasar, bahkan sampai melakukan pengancaman hingga nyaris membuatnya hendak bunuh diri.

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup sebanyak 4.352 pinjol ilegal sejak tahun 2018 sampai Oktober 2022.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, meskipun ribuan platform pinjol ilegal telah ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” tandas Tongam.

https://money.kompas.com/read/2022/11/25/171100926/pinjol-ilegal-mengintai-guru-paling-banyak-yang-jadi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke