Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Transaksi Dicurigai Tindak Pidana, PPATK Bekukan Transaksi Rekening Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara transaksi pada rekening Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Penghentian itu dikarenakan ada transaksi yang dicurigai hasil tindak pidana.

Seperti diketahui Brigadir J merupakan korban dari kasus pembunuhan yang didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Mengutip keterangan resmi PPATK, Jumat (25/11/2022), lembaga itu telah meminta penyedia jasa keuangan, dalam hal ini bank, untuk melakukan penghentian sementara transaksi atas pendebetan atau penarikan terhadap rekening Brigadir J pada 18 Agustus 2022.

"Namun, penghentian transaksi tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut," tulis PPATK.

Atas penghentian sementara transaksi yang dimintakan oleh PPATK, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.

PPATK menyatakan, dalam proses penghentian sementara transaksi, nilai nominal tertinggi pembekuan yang bisa dilakukan oleh pihak bank terhadap rekening yang dibekukan, tidak dapat ditafsirkan sebagai nilai saldo dalam rekening tersebut.

Hal itu sekaligus menjawab pernyataan aktivis Irma Hutabarat dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube-nya, bahwa saldo rekening Brigadir J mencapai Rp 99,99 triliun atau hampir Rp 100 triliun. Angka ini tertera dalam Surat Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi rekening Brigadir J yang dikeluarkan oleh BNI.

Maka meskipun pembekuan rekening dilakukan karena adanya transaksi yang dicurigai hasil tindak pidana, namun dalam hal ini, nomimal pada dokumen tersebut bukan berarti nilai dari saldo rekening milik Brigadir Yosua, melainkan nilai maksimum atau plafon tertinggi untuk pembekuan rekening.

"Setiap transaksi yang dilakukan di sistem perbankan akan tercatat dan dapat dilakukan penelusuran oleh PPATK, sehingga kebenaran setiap transaksi ataupun nilai saldonya dapat dipertanggungjawabkan," tutup PPATK.

Adapun ketentuan pembekuan rekening Brigadir J mengacu pada Pasal 44 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada beleid itu disebutkan, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK berwenang meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

https://money.kompas.com/read/2022/11/25/201000926/-ada-transaksi-dicurigai-tindak-pidana-ppatk-bekukan-transaksi-rekening

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke