Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Permentan 18/2021, Kementan: Masyarakat Dilarang Serobot Kebun Inti Perusahaan

Hal ini menyusul adanya Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar merupakan turunan PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian yang merupakan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto mengatakan, pelaksanaan kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bisa dilaksanakan dalam berbagai bentuk kemitraan produktif sesuai kesepakatan antara para pihak.

“Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan,” ujar Heru dalam siaran persnya, dikutip Kamis (24/11/2022).

Heru menjelaskan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) seluas sekitar 20 persen dari kebun yang diusahakan itu merupakan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana perintah Undang-Undang No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Selanjutnya Heru menjelaskan, FPKM sebesar 20 persen ini didasari pada regulasi yang mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 29 angka 19 dalam Pasal 58 ayat (1) disebutkan bahwa Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari area penggunaan lain yang berada di luar HGU dan/atau area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20 persen dari luas lahan tersebut.

Mekanisme FPKM 20 persen dilakukan oleh perusahaan perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui beberapa bentuk.

Antara lain melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan/atau bentuk kemitraan lainnya, serta kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar bagi perusahaan dengan kondisi tertentu.


Heru menegaskan, FPKM 20 persen hanya berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapatkan IUP setelah Februari 2007.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 Tahun 2007.

“Adanya tuntutan masyarakat kepada perusahaan perkebunan atas kewajiban FPKM sebesar 20 persen, didasarkan kepada regulasi bidang perizinan usaha perkebunan sejak tahun 2007. Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak kena (aturan FPKM 20 persen),” kata Heru.

Menurut Heru, pengaturan FPKM seluas 20 persen telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat. “Pada intinya dengan dilakukannya FPKM akan berakibat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kebun yang saling bersinergi dengan perusahaan perkebunan,” katanya.

Heru mengatakan, apabila di sekitar kebun milik perusahaan tidak ada lahan yang cukup yakni 20 persen dari kebun yang diusahakan, maka harus dilihat kapan perusahaan tersebut mendapatkan perizinan berusahanya, sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat itu.

Untuk kondisi tertentu, FPKM 20 persen dapat dilakukan melalui kegiatan usaha produktif.

https://money.kompas.com/read/2022/11/26/120000326/soal-permentan-18-2021-kementan--masyarakat-dilarang-serobot-kebun-inti

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke