Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Timur lewat HP, Mudah dan Praktis

KOMPAS.com – Cara cek pajak kendaraan di Jawa Timur (Jatim) bisa dilakukan secara online. Pemilik kendaraan motor maupun mobil dapat mengakses website atau aplikasi resmi milik pemerintah.

Adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online termasuk cek pajak kendaraan Jatim tentu akan memudahkan masyarakat. Masyarakat bisa mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Cek pajak kendaraan motor atau mobil sebenarnya bisa dilihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hanya saja, besaran pajak yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja berbeda.

Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sendiri dipengaruhi oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJKB), tarif pajak, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, cek pajak kendaraan diperlukan untuk mengetahui besaran tarif pajak yang harus dibayarkan. Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jatim?

Cek pajak kendaraan Jatim

Berikut ini beberapa cara mudah cek pajak kendaraan di Jawa Timur yang bisa Anda coba:

1. Cara cek pajak kendaraan lewat website

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan online, pastikan Anda sudah mengetahui Nomor Polisi, (Nopol), Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) bermotor yang tercantum di STNK. Berikut cara cek pajak kendaraan lewat website e-samsat: 

Demikian informasi seputar cara cek pajak kendaraan Jatim secara online. Pemilik kendaraan bisa memilih salah satu cara cek pajak kendaraan yang paling mudah untuk dilakukan. 

https://money.kompas.com/read/2022/11/26/183504126/5-cara-cek-pajak-kendaraan-di-jawa-timur-lewat-hp-mudah-dan-praktis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke