Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang mengatakan, BPA ini bukan hanya persoalan di tingkat nasional, tapi sudah menjadi persoalan global.
Hal tersebut disampaikan dalam Expert Forum: Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen di Gedung Makara Universitas Indonesia.
"Persoalan yang di berbagai negara sudah diatur. Jadi ini persoalan global yang harus ditangani," kata dia dalam siaran pers, dikutip Senin (28/11/2022).
Rita menyebut penggunaan bahan kimia BPA pada kemasan pangan dilarang di sejumlah negara seperti Prancis, Brazil, Kolombia, serta Negara Bagian Vermont dan California di Amerika Serikat.
“Di California, sudah diberlakukan pencantuman label peringatan yang bertuliskan: BPA dapat menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan reproduksi,” ujar dia
"Kami tidak mau menunggu ada kasus terlanjur banyak atau sudah sangat kritis baru bertindak, kalau ada persoalan harus segera ditangani. BPOM hadir untuk melindungi keselamatan masyarakat,” imbuh dia.
Seperti telah diberitakan, BPOM telah mengeluarkan Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Sementara itu, pakar material dari Departemen Teknik Metalurgi dan Material Fakultas Teknik Universitas Indonesia Mochamad Chalid memaparkan, risiko cemaran BPA dalam kemasan pangan berbahaya karena digunakan tidak sesuai aturan.
“Pelepasan BPA dapat terjadi melalui peluruhan polikarbonat dengan adanya air pada suhu dalam waktu tertentu,” kata Chalid.
Adapun, suhu dan waktu menjadi kunci terhadap pelepasan senyawa BPA dari galon polikarbonat ke air minum.
Ia bilang, potensi pelepasan senyawa BPA paling besar terjadi saat transportasi galon dari sistem produksi ke konsumen.
"Dan karena galon digunakan berulang-ulang," tandas dia.
https://money.kompas.com/read/2022/11/28/181600026/bpom-sebut-galon-mengandung-bpa-perlu-segera-dilabeli