Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belum Cukupi untuk Biaya Sewa Rumah hingga Transportasi, Buruh Tolak Kenaikan UMP Sejumlah Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, buruh/pekerja menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, seperti di Banten naik 6,4 persen, Yogyakarta 7,65 persen, Jawa Timur 7,85 persen, dan DKI Jakarta 5,6 persen.

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujarnya melalui pernyataan tertulis, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, jika menggunakan data September 2021 ke September 2022, hal itu belum mencakup dampak kenaikan bahan bakar minyak/BBM yang mengakibatkan harga barang melambung tinggi. Karena kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022.

Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 persen, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ucap Said Iqbal.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Pejabat Gubernur DKI merevisi kenaikan UMP DKI sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

Said Iqbal bilang, kenaikan UMP DKI 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI. Sebab, dia memperhitungkan biaya sewa rumah minimal Rp 900.000, transportasi dari rumah ke pabrik (pulang-pergi) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.

Kemudian makan di Warteg tiga kali sehari dengan anggaran sehari Rp 40.000 menghabiskan Rp 1,2 juta sebulan, biaya listrik Rp 400.000, biaya komunikasi Rp 300.000, sehingga totalnya Rp 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi Rp 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin," jelasnya.

Ketiga, UMP DKI yang naik 5,6 persen akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Keempat, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengapresiaai sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dan tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Kelima, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta bupati dan wali kota dalam merekomendasikan nilai UMK ke gubernur adalah sebesar antara 10 persen hingga 13 persen.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," tegas Said Iqbal.

https://money.kompas.com/read/2022/11/28/191000626/belum-cukupi-untuk-biaya-sewa-rumah-hingga-transportasi-buruh-tolak-kenaikan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke