JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini meningkat 5,6 persen dari UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.
Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, kemampuan pelaku usaha untuk mengakomodir kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut menjadi berbeda-beda. Ini tergantung dengan sektor usaha.
"Apakah pengusaha akan mampu mengakomodir kenaikan ini? Tentu ini akan kembali sektor usaha masing-masing," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
Sarman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin menyebutkan, saat ini dunia usaha masih berada pada fase awal pemulihan kinerja pasca terdampak oleh pandemi Covid-19. Meskipun roda perekonomian sudah berputar lebih cepat, kinerja sejumlah sektor usaha masih tertekan, bahkan terdapat perusahaan yang masih mencatatkan arus keuanga negatif.
Maklum saja, di tengah tren pemulihan pandemi Covid-19, pukulan kembali datang dari konflik geopolitik Rusia-Ukraina serta disrupsi rantai pasok dan lonjakan inflasi. Hal ini kemudian membuat sejumlah sektor usaha kembali tertekan.
Oleh karenanya, buruh didorong untuk tidak meminta kenaikan UMP di luar kemampuan pelaku usaha. Sarman menilai, kenaikan UMP yang berlebihan akan berdampak buruk kepada pelaku usaha, serta perekonomian secara keseluruhan.
"Kalau misalnya, katakan teman-teman serikat pekerja kenaikan UMP yang berlebihan, sekarang kita tanya, apakah dunia usaha akan mampu menghadapi krisis ekonomi global," ucapnya.
https://money.kompas.com/read/2022/11/29/154000226/pengusaha--kenaikan-ump-yang-berlebihan-akan-berdampak-buruk-ke-pelaku-usaha
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan